Rohil — Sebanyak puluhan mantan karyawan PT. SPRH (Perseroda) mendatangi Kantor PT. SPRH untuk menuntut sisa gaji selama 2 bulan yang tak kunjung ada kejelasan .Sebelumnya, pemutusan hubungan kerja itu, menurut mereka, dilakukan tanpa proses mediasi karena hal efisiensi anggaran.
“Kami sudah berupaya meminta penjelasan. Gaji kami kapan dibayarkan. Namun sampai saat ini, Plt Direktur Utama PT. SPRH (Perseroda) tidak ada menunjukkan itikad baik, mala isunya mereka (Plt Dirut dan Komisaris Utama) sudah mengambil gaji selama 4 bulan yang baru satu bulan menjabat Plt ”. Kata Habibnur salah satu dari 17 mantan karyawan saat ditemui Sabtu 26 Juli 2025
Habibnur menambahkan Kami (mantan karyawan) tidak permasalahkan hukum atau PTDH Plt Dirut PT. SPRH Rahmad Hidayat dan Komisaris Utama Tiswarni sebelumnya akan tetapi “Kok Bisa” baru satu bulan menjabat Plt langsung mencairkan gajinya untuk 4 bulan mundur. Inikah dibilang sosok pemimpin !
“Kami sudah dua bulan ini belum ada pembayaran gaji, dimana letak keadilan buat kami, berharap dibawah kepimpinan Plt Dirut PT. SPRH Rahmad Hidayat harapannya bisa diselesaikan kini mala makin berkepanjangan persoalan yang ada, ini harus dievaluasi lagi oleh KPM Bupati Rohil terkait kinerja Plt Dirut dan Komisaris Utama” jelasnya.
Lebih lanjut, dengan kejadian berlarut -larut seperti ini senantiasanya Bapak Bupati Rohil H.Bistamam mencopot Plt Dirut, Komisaris Utama dan Direktur Pengembangan PT. SPRH (Perseroda) dan segera menggantinya karena persoalan ketiganya ini kami nilai merasa tidak layak dan lebih mementingkan diri sendiri dari pada mengutamakan gaji mantan karyawan yang sudah dirumahkan.
Hal Senada dikatakan Kh.Sandra,SH yang juga mantan karyawan PT. SPRH (Perseroda) menambahkan persoalan isu terkait gaji 4 bulan yang dicairkan oleh Plt Dirut PT. SPRH dan Komisaris Utama menjadi pertanyaan besar bagi kami, bagaimana tidak uang gaji mereka itu diduga diambil dari uang Pengembalian pinjaman anak usaha PT. Energi SPRH sebesar Rp. 450.000.000, ke PT. SPRH (Pemegang Saham) pada 10 Juli 2025 lalu.
Dari informasi data dan bukti rekaman. Rapat antara PT. SPRH dengan PT. Energi SPRH selaku anak usaha pada Rabu 9 Juli 2025 yang di pimpin langsung oleh Plt. Direktur Utama Bapak Rahmad Hidayat, S.Si.,MM, didampingi oleh Direksi Pengembangan Bapak Zulpakar, SE.MM, dan Komisaris Ibu Tiswarni, S.Pd, M.Si memerintahkan untuk melakukan pengembalian pinjaman tahap awal sebesar Rp. 500.000.000, dan kesanggupan PT. Energi SPRH membayar sebesar Rp 450.000.000,
Namun faktanya, pengembalian pinjaman Rp 450.000.000 berdalih untuk beli minyak di SPBU Batu 4, kenyataan ada dugaan sebagian digunakan bayar gaji Plt. Direktur Utama dan Komisaris Utama untuk gaji 4 bulan terhitung Bulan Februari – Mei tahun 2025 sebesar 180 juta. Sementara Kami mantan karyawan dua bulan gaji belum dibayarkan.
” Ini Pelanggaran hukum: Mengambil uang pengembalian pinjaman anak usaha untuk kepentingan pribadi adalah tindakan kurang Etis bisa berwujud Pada pidana. Uang anak usaha itu adalah aset PT. SPRH (Perseroda) milik pemerintah daerah dan harus dikelola sesuai dengan prosedur yang berlaku.” Ungkapnya.
Comment