Home » ROKAN-HILIR » Polres Rohil Ungkap Kasus Pembakaran Lahan di Balai Jaya,Satu Pelaku Diamankan
IMG_20251102_152347
[Sassy_Social_Share]

SERGAP24.COM // Rokan Hilir – Polres Rokan Hilir jajaran Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Satu orang pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku diketahui bernama Moslen Tamba alias Bapak Rio (53), warga Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU tanggal 1 November 2025.

Kejadian berawal pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, di Jl. Blok 51 Dusun Rumbia II, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) dengan titik koordinat 1.8354590 N, 100.6708100 E.

Dari hasil pemantauan melalui aplikasi Lancang Kuning, terdeteksi adanya titik panas (hotspot) di wilayah tersebut. Menindaklanjuti hal itu, Kapolsek Kubu bersama personel gabungan Polsek Kubu, Polsek Bagan Sinembah, dan Polsek Tanah Putih segera turun ke lokasi dan melakukan upaya pemadaman bersama masyarakat setempat untuk mencegah meluasnya api.

Dalam proses penyelidikan di lapangan, petugas mendapatkan informasi bahwa sumber api berasal dari lahan milik Moslen Tamba. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa pada Selasa, 28 Oktober 2025, saat menyemprot lahan miliknya, ia membuang puntung rokok sembarangan yang kemudian memicu terjadinya kebakaran.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
• 1 buah ember warna hitam,
• 3 batang pelepah sawit bekas terbakar,
• 1 puntung rokok merek Gudang Garam Merah, dan
• 1 bungkus rokok merek Gudang Garam Merah.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 78 Ayat (4) atau Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapolres Rokan Hilir AKBP DUMM menyampaikan apresiasi kepada personel di lapangan yang cepat merespons laporan titik panas dan berhasil mengungkap pelaku pembakaran lahan tersebut.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Perbuatan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menimbulkan dampak lingkungan yang luas. Kami imbau kepada seluruh warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Kapolres Rohil.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan ahli guna proses hukum selanjutnya.

Polres Rokan Hilir berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, sekaligus mengintensifkan patroli dan sosialisasi pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.(DERMAN)

SUMBER.    : HMS POLRES ROHIL

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru