Rokan Hilir ,Sergap24.com- Penyalahgunaan Narkotika masih menjadi ancaman serius di Indonesia, dan dianggap sebagai kejahatan yang berbahaya, karena merusak karakter dan fisik generasi muda dan masyarakat.
Kejahatan tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah kejahatan lain, seperti pencurian, perampokan, dan pencucian uang. Kejahatan narkotika di Indonesia semakin berkembang dan mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Pro kontra terkait sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pengguna narkotika oleh Pengadilan sering menjadi perdebatan ditengah masyarakat , sebagian masyarakat menganggap ganjaran hukuman yang di jatuhkan kepada terdakwa tidak cukup efektif dan tidak memenuhi unsur rasa keadilan ,
Mengingat maraknya penyalahgunaan narkotika di tanah air, publik menilai sanksi pidana penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan terkesan tidak membuat efek jera para pelaku penyalahgunaan narkotika,
Pro kontra ini juga terjadi ditengah publik khusunya masyarakat Rokan Hilir , sejak dijatuhkannya vonis hakim terhadap dua terdakwa oknum anggota Polres Rohil yang terlibat tindak pidana narkotika yang di putus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) pada Rabu , (7/8/2024) lalu, dengan menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa selama 7 tahun denda 1 milliar subsider 6 bulan penjara.
Walaupun perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena dua terdakwa dalam sidang masih mengajukan pikir pikir terhadap putusan hakim tersebut, dan dipastikan masih akan mengajukan upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan tersebut . Namun vonis hakim ini menjadi pembicaraan di tengah masyarakat khusunya di Rokan Hilir .
Dari berbagai kalangan masyarakat yang diperoleh awak media, bahwa sebagian warga menilai bahwa vonis hakim yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan kedua oknum polisi tersebut , namun sebagain warga juga menyatakan bahwa vonis itu cukup ringan tidak memberikan rasa adil di tengah masyarakat .
” Kan dua terdakwa oknum polisi itu sudah pasti di pecat ,apa lagi ! ” Cukup lah hukuman bagi mereka putusan itu , ” Ujar seorang warga kepada rekannya disalah satu warung Kopi di Ujung Tanjung .Sabtu ,10 Agustus 2024.
” Vonis itu saya rasa terlalu ringan, terdakwa kan polisi harusnya lebih berat lah, tak ada efek jera nya nanti orang berbuat itu lagi , ” Jawab rekannya membalasnya, para pengunjung warung kopi saat pagi itu saling memberikan pendapatnya masing masing terkait vonis kasus tersebut .
Terkait pandangan dan pendapat yang menjadi perdebatan di publik terhadap kasus itu , awak media mencoba meminta tanggapan dan pandangan dari salah seorang Advokat di Rokan Hilir Selamat Sempurna Sitorus S.H M.H .CPM
” Menurut hemat saya memang putusan tersebut masih terkesan belum memberikan efek jera, bukan berarti pertimbangan hukumnya balas dendam. Sebab dasar yang saya sampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh seorang oknum penegak hukum yang bertugas sebagai Polisi di Polres Rokan Hilir artinya mereka lebih paham tentang tindak pidana tersebut, ” terangnya memberikan pendapatnya kepada awak media terkait putusan tersebut .
Mirisnya lagi mereka secara bersama-sama dalam merencanakan tindak pidana tersebut dan mereka lebih paham dan tau bahwa perbuatan mereka baik mengkonsumsi atau mengedarkan atau transaksi barang haram narkotika tersebut sangat di benci oleh negara atau musuh besar negara. ” Jelasnya saat memberikan pendapatnya terkait vonis tersebut .
Memang hal ini belum ada aturan yang mengatur secara khusus. Namun jika merujuk dalam Pasal 52 KUHPidana seharusnya hukuman para terdakwa di tambah satu pertiga dari terdakwa orang biasa.” Jelasnya .
Terletak pada keadaan jabatan dan kualitas Pejabat atau Pegawai Negeri tersebut . ” Paparnya sambil mengatakan bahwa sebenarnya dirinya tidak mengetahui secara jelas fakta yang terungkap dalam persidangan .
Sebagai saran dan harapannya kedepan, kasus ini bisa menjadi pembelajaran dan contoh terhadap masyarakat dan khusus teruntuk Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat melakukan tindak pidana narkotika ,menurut pertimbangan saya seharusnya di hukum dengan ancaman hukuman maksimal, Ungkapnya .
Apalagi terdakwa terbukti secara sah bersama-sama ketempat hiburan menggunakan bersama-sama persekongkolan dalam melakukan kejahatan secara bersama-sama hingga ada orang lain yang menjadi korban meninggal dunia dalam menggunakan narkotika tersebut. ” Papanya
Nah, dalam pandangan atau pendapat saya , ” kasus ini jika dikaitkan apa yang terjadi adanya kondisi yang mencerminkan adanya unsur Mens Rea (niat jahat) reaktif mendatangi tempat hiburan secara bersama-sama dalam melakukan kejahatan narkotika.” Terangnya menjelaskan sedikit pandangan hukum terhadap perkara tersebut .(Dirman)
Sumber : DPP AMI
Comment