Home » Rokan Hilir » Dua Oknum Polisi Divonis 7 Tahun Penjara

Dua Oknum Polisi Divonis 7 Tahun Penjara

8 Agu 2024 sergapco - Dilihat 8 kali
IMG_20240808_124303
[Sassy_Social_Share]

Rohil,Sergap24.com –Karena terbukti bersalah, dua Oknum Polisi di Polres Rokan Hilir ( Polres Rohil ), Polda Riau berinisial Bripka MN Panjaitan dan Briptu SAS Siagian di vonis 7 tahun denda 1 milliar Subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil.

Sidang yang digelar secara Virtual pada Rabu (7/8/2024) di ruang sidang Pengadilan Negeri Rohil yang terletak di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Erif Erlangga SH didampingi anggotanya Aldar Valeri SH dan Nora SH .

Sebelum membacakan putusannya Ketua Majelis hakim Erif Erlangga SH mengatakan kepada Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa hanya membacakan point’ point penting saja dalam pertimbangan putusannya, dan hal itu disepakati oleh Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa MN Panjaitan dan dan SAS Siagian terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat atau tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sabu , sesuai dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan Pidana 7 tahun denda 1 milliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Erif Erlangga SH saat membacakan Putusannya

Dalam pertimbangan vonis kedua oknum polisi Polres Rohil ini , majelis hakim juga mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Bahhwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa merupkan anggota polri. Dan hal yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.

Usai putusan dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa MN Panjaitan dan SAS Siagian yang didampingi kuasa hukumnya Rahmat Hidayat SH dan Agus Parulian Purba SH mengajukan pikir – pikir terhadap vonis hakim tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil Jupri Wandy Banjarnahor SH mengatakan menerima atas vonis hakim tersebut .

Atas jawaban terdakwa dan Penuntut Umum , Ketua majelis hakim menutup sidang dengan mengetuk palunya.

Diketahui sebelumnya bahwa perkara ini sempat viral di tengah masyarakat Rohil dan beberapa pemberitaan media online karena kejadian ini menyebabkan salah satu oknum polisi berinisial Briptu JD Situmorang meninggal dunia, karena over dosis menggunakan narkotika jenis pil Ekstasi bersama kedua terdakwa saat itu di salah satu tempat hiburan malam Karaoke remang – remang di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang terjadi pada Ahad (28/ Januari / 2024 ) sekira pukul 00.00 Wib.

Terungkap dalam sidang sebelumnya, bahwa almarhum JD Situmorang saat itu sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit Athaya Ujung Tanjung oleh kedua terdakwa, namun naas nyawa JD Situmorang tidak dapat tertolong hingga meninggal dunia. ( Rls ).

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Anggota Personil Piket Fungsi Polsek Pebayuran, Melaksanakan Patroli Biru Antisipasi 3C dan Guantibmas Di wilayah Pebayuran 

Ming, 13 Okt 2024 12:37:13pm Bekasi - SERGAP24.COM, Kanit Propam (Padal) Polsek Pebayuran Aipda Amir Beserta Anggota Personil Piket Fungsi Polsek Pebayuran melaksanakan patroli...

Kapolsek Pebayuran Bersama Waka Polsek Tambelang Jenguk Wartawan Yang Sedang Sakit

Sab, 12 Okt 2024 04:17:14pm BEKASI, SERGAP24.COM- Sebagai bentuk empati dan keperdulian, AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Pebayuran bersama Iptu Agus Salim Waka Polsek...

Sebanyak 30 Organ Relawan Tergabung KETOPRAK Siap Menangkan Pram-Doel

Sab, 12 Okt 2024 04:12:16pm JAKARTA SERGAP24.COM - Inisiator relawan Kesatuan Organ Pramono Rano Karno (KETOPRAK), Teguh Eko Prastyono mengatakan KETOPRAK adalah wadah warga...

Diduga Di SPBU Nomor 6479401 Tapang Sambas Suplai BBM Subsidi Secara Bebas Harap Pertamina Tindak Tegas

Sab, 12 Okt 2024 12:11:04pm SEKADAU (Kalbar), SERGAP24.COM - Terlihat jelas setiap hari para pengantri dengan mobil selalu ramai di SPBU Desa Tapang Sambas, Kecamatan Sekadau...

RS Ananda Babelan Selalu Berikan Pelayanan Yang Terbaik”Mendapatkan Apresiasi dari Keluarga Pasien

Sab, 12 Okt 2024 02:03:17am Bekasi, SERGAP24.COM - Rumah Sakit Ananda Babelan Yang Beralamat di Jl Raya Babelan Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi Jawa Barat, dengan memberikan...

Karya Bakti Bhabinkamtibmas Polsek Pebayuran Membantu Koramil 11 Pebayuran Bersihkan Sampah di Bantaran Kali 

Rab, 9 Okt 2024 02:50:05pm Bekasi - SERGAP24.COM, Dalam rangka memperingati HUT TNI ke 79.Bhabinkamtibmas Polsek Pebayuran Membantu Koramil 11 Pebayuran berserta dengan warga...

Pengamat Hukum : Statment Pejabat Penegak Hukum Terkait Pemberantasan Mafia Tanah Hanya Sebatas “Hiburan” Bagi Rakyat Kecil

Rab, 9 Okt 2024 04:25:38am KALBAR, SERGAP24.COM - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mengkritik keras langkah-langkah pemberantasan mafia tanah yang...

Masyarakat Meminta APH Menindak Tegas Perjudian Di Wilayah Pemangakat

Sel, 8 Okt 2024 02:42:20am Sambas Kalbar, SERGAP24.COM – Kegiatan perjudian tembak ikan semakin meresahkan masyarakat di jalan Pasar Baru Nmor 9 Pemangkat kota Kecamatan...

Kapolsek Menyuke Silahturahmi Coolling System Jelang Pilkada

Sen, 7 Okt 2024 01:56:18pm POLRES LANDAK - SERGAP24.COM, MENYUKE, POLDA KALBAR, pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 wib Kapolsek Menyuke melaksanakan...

Piala Kapolri 2024 Putri Jatim Juara Pul Y dan Sulteng Runner-up

Sen, 7 Okt 2024 01:46:16pm PONTIANAK SERGAP24.COM - Tim putri Jawa Timur (Jatim) menjuarai Pul Y usai mengalahkan Sulawesi Tengah ( Sulteng) pada laga penutup babak delapan...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru