Home » Rokan Hilir » Dua Oknum Polisi Divonis 7 Tahun Penjara

Dua Oknum Polisi Divonis 7 Tahun Penjara

8 Agu 2024 sergapco - Dilihat 17 kali
IMG_20240808_124303
[Sassy_Social_Share]

Rohil,Sergap24.com –Karena terbukti bersalah, dua Oknum Polisi di Polres Rokan Hilir ( Polres Rohil ), Polda Riau berinisial Bripka MN Panjaitan dan Briptu SAS Siagian di vonis 7 tahun denda 1 milliar Subsider 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rohil.

Sidang yang digelar secara Virtual pada Rabu (7/8/2024) di ruang sidang Pengadilan Negeri Rohil yang terletak di Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Erif Erlangga SH didampingi anggotanya Aldar Valeri SH dan Nora SH .

Sebelum membacakan putusannya Ketua Majelis hakim Erif Erlangga SH mengatakan kepada Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa hanya membacakan point’ point penting saja dalam pertimbangan putusannya, dan hal itu disepakati oleh Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa MN Panjaitan dan dan SAS Siagian terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat atau tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu sabu , sesuai dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum pasal 114 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan Pidana 7 tahun denda 1 milliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Erif Erlangga SH saat membacakan Putusannya

Dalam pertimbangan vonis kedua oknum polisi Polres Rohil ini , majelis hakim juga mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Bahhwa kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terdakwa merupkan anggota polri. Dan hal yang meringankan terdakwa yaitu berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum.

Usai putusan dibacakan oleh majelis hakim, kedua terdakwa MN Panjaitan dan SAS Siagian yang didampingi kuasa hukumnya Rahmat Hidayat SH dan Agus Parulian Purba SH mengajukan pikir – pikir terhadap vonis hakim tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil Jupri Wandy Banjarnahor SH mengatakan menerima atas vonis hakim tersebut .

Atas jawaban terdakwa dan Penuntut Umum , Ketua majelis hakim menutup sidang dengan mengetuk palunya.

Diketahui sebelumnya bahwa perkara ini sempat viral di tengah masyarakat Rohil dan beberapa pemberitaan media online karena kejadian ini menyebabkan salah satu oknum polisi berinisial Briptu JD Situmorang meninggal dunia, karena over dosis menggunakan narkotika jenis pil Ekstasi bersama kedua terdakwa saat itu di salah satu tempat hiburan malam Karaoke remang – remang di Jalan Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang terjadi pada Ahad (28/ Januari / 2024 ) sekira pukul 00.00 Wib.

Terungkap dalam sidang sebelumnya, bahwa almarhum JD Situmorang saat itu sempat dilarikan ke salah satu rumah sakit Athaya Ujung Tanjung oleh kedua terdakwa, namun naas nyawa JD Situmorang tidak dapat tertolong hingga meninggal dunia. ( Rls ).

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Konferensi Pers terkait Legal Standing Mohamad Yusuf S.H sebagai Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara

Sen, 13 Jan 2025 12:39:23pm JAKARTA - SERGAP24.COM, MOHAMAD YUSUF S.H sebagai Ketua Umum DPP LIN mengadakan Konferensi Pers yang didampingi oleh para Pengurus DPP, Pembina dan...

Warga Desa Purun Besar Keluhkan Sabung Ayam Ilegal Aparat Diduga Tutup Mata

Sab, 4 Jan 2025 05:28:27am SEGEDONG MEMPAWAH - SERGAP24.COM, Warga Desa Purun Besar Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah, mengeluhkan adanya aktivitas sabung ayam ilegal di...

Tewas Ditembak OTK di Bone Rekan Sejawat Minta APH Usut Tuntas Pelaku

Rab, 1 Jan 2025 10:51:46am MAKASAR - SERGAP24.COM, Pengacara Muda Asywar S.ST.,S.H mengecam keras penembakan yang terjadi di Desa Pattikulumpoe Kabupaten Bone yang menewaskan...

Tertibkan Penggunaan Senjata Api Polda Kalbar Laksanakan Pengecekan Senjata Api

Jum, 27 Des 2024 07:20:44am PONTIANAK - SERGAP24.COM, POLDA KALBAR, Guna menertibkan penggunaan Senpi (senjata api) dan meminimalisir terjadinya kesalahan dalam penggunaan Senpi...

Polres Sintang Kawal Pergeseran Logistik Pilkada Serentak Menuju 3 Kecamatan Terjauh

Jum, 22 Nov 2024 01:11:33pm SINTANG - SERGAP24.COM, Bertempat di Gudang Logistik, Jumat (22/11) Polres Sintang mengawal pergeseran logistik Pilkada Serentak 2024 ke sejumlah...

DPP LBH No Viral No Justice Perkuat Peran Paralegal dalam Memberikan Bantuan Hukum

Jum, 22 Nov 2024 12:35:56pm Jakarta- SERGAP24.COM, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (DPP LBH NVNJ) yang di nahkodai oleh Mursida,...

Polres Sintang Kembali Gelar Rapat Koordinasi Pastikan Kesiapan Jelang Pergeseran Logistik

Kam, 21 Nov 2024 12:49:32pm SINTANG -  SERGAP24. COM, Polres Sintang kembali menggelar rapat koordinasi lintas sektoral untuk memastikan kesiapan seluruh lini dalam...

Polres Sintang Launching Gugus Tugas Polri Dukung Asta Cita Program Ketahanan Pangan

Rab, 20 Nov 2024 01:11:45pm SINTANG - SERGAP24.COM, Kapolres Sintang AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M mengikuti launching gugus tugas Polri dalam mendukung asta...

Satgas OMP Polresta Pontianak Amankan Kampanye Dialogis Paslon 1 di Siantan Hilir Pontianak Utara

Rab, 20 Nov 2024 07:21:52am Polresta Pontianak Polda Kalbar,– SERGAP24.COM, Satuan Tugas Operasi Mantap Praja (Satgas OMP) Polresta Pontianak melaksanakan pengamanan dalam...

Kepala Desa Muara Baru Suryadi Minta Pemerintah Daerah dan Pusat Perhatikan Desa Kami yang Terabaikan

Rab, 20 Nov 2024 02:56:26am Kubu Raya, Kalbar- SERGAP24.COM-Suryadi, Kepala Desa Muara Baru, menyampaikan keluhan serius terkait ketidakadaan penerangan listrik yang telah lama...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru