Sergap24.com,Bagan Sinembah,Rohil-
Team opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin langsung oleh IPDA.RANDI PANDAPOTAN TAMBA S.Sos pada hari Kamis,9/3/23 kembali berhasil meringkus 2(dua) orang tersangka yang diduga berprofesi sebagai pengedar barang haram berupa narkotika jenis sabu.
Berawal dari hasil penangkapan dua tersangka yang berinisial NS (pria),penduduk Kampung Harapan, Kelurahan Bagan Sinembah Raya Kota Kec.Bagan Sinembah Raya Kab.Rohil dan KA seorang penduduk warga Blok A Kepenghuluan Bhayang Kara Jaya Kec.Bagan Sinembah Kab.Rohil .
Berdasarkan informasi pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 Wib di dapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ,mengatakan bahwa telah sering terjadi penyalah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu yang membuat resah warga didaerah Kampung Harapan.
Berbekal dari hasil aduan dan informasi warga tersebut tim opsnal Polsektro bagan Sinembah langsung memberi laporan kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL JHON FIRDAUS,A.Mk.
Selanjutnya Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL JHON FIRDAUS A.Mk.Melalui ,Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU FERLANDA OKTORA ,S.Tr.K.,S.I.K. langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA RANDI PANDAPOTAN TAMBA S.Sos guna menyelidiki serta melakukan recek ke TKP Tersebut.
Tim Opsnal yang saat itu dipimpin oleh IPDA RANDI PANDAPOTAN TAMBA S.Sos langsung berangkat menuju TKP Tersebut di Kampung Harapan Kel. Kel .Bagan Sinembah Kota kec Bagan Sinembah Raya Kab.Rohil.
Tepat pada Hari kamis tanggal 9 Maret 2023 sekira pukul 03.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bgs membuat satu rangkaian penyelidikan,dan tak berselang lama sekira jam 04.00 Wib tim opsnal langsung menggrebek rumah terduga.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah terduga sdr NS Als NANANG ditemukan di ruang tengah rumah terduga pada diruang tenga ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama KA Als KAREL dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap KAREL.
Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian ditemukan 5 (lima) paket Narkotika Jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) paket,Plastik bening kosong serta 1(satu)unit Hp merk oppo .
Kemudian tim opsnal melanjutkan penggeledahan kedalam kamar rumah dan ketika memasuki ruang dalam kamar Tim Opsnal menemukan orang yang mengaku sebagai pemilik rumah bernama NS Als NANANG. Penggeledahanpun diteruskan terhadap kamar sdr NANANG dan dari hasil penggeledahan tersebut Tim Opsnal lagi-lagi menemukan satu buah Plastik bening yang berisikan 6 (enam ) paket Narkotika jenis sabu sabu dan 10(sepuluh ) Buah Plastik bening kosong serta 1(satu) buah Timbangan digital .
Barang-barang bukti tersebut ditemukan petugas Tim Ops didalam kloset kamar milik pelaku selain itu ditemukan juga dikamar pelaku yaitu satu buah mancis serta satu buah Hp merk vivo serta satu buah Hp merk Samsung lipat.
Ketika Tim Ops mempertanyakan tentang barang haram hasil penggeledahan tsb kepada kedua pelaku,”barang ini siapa pemiliknya,..???lalu mereka secara bersamaan menjawab, mengakui bahwa seluruh Barang bukti ini milik kami”.ucap kedua terduga.
Selanjutnya kedua orang pelaku terduga digelandang kekamar prodeo beserta barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Bagan Sinembah
,guna untuk ditindak lanjuti serta pengembangan.
(Eko Pradana.S)
Comment