Rokan Hilir, Segap 24.com – Puluhan warga Balai Jaya menghadiri sidang lanjutan gugatan terhadap PT. Salim Ivomas Pratama (SIP) Tbk di Pengadilan Negeri Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, di kutip senin, 25/9/2023.
Sidang gugatan ini terkait Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, kepada perusahaan PT SIP yang juga melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional ( BPN).
Sidang berlangsung di ruang Cakra, dipimpin Hakim Ketua Erif Erlangga, dengan agenda sidang penyerahan alat bukti dari tergugat PT. Salim Ivomas Pratama Tbk, turut juga tergugat Kementerian ATR RI.
Setelah menerima alat bukti dari semua pihak, Hakim Ketua Erif Erlangga mengumumkan bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Jumat 6/10/2023 mendatang.
Kuasa Hukum Masyarakat, Samuel Giardo Purba SH MH, mengungkapkan bahwa alat bukti yang diserahkan oleh tergugat PT. Salim Ivomas Pratama Tbk dalam persidangan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat menyoroti bahwa PT. Salim Ivomas Pratama Tbk hingga saat ini belum memberikan Plasma yang di tuntut masyarakat Balai Jaya sebanyak 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) seperti yang diharapkan,” jelas Samuel giardo. (S2)
Comment