Home » Rokan Hilir » Polsek Pujud Polres Rokan Hilir Amankan Pelaku Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
IMG_20250916_145145
[Sassy_Social_Share]

SERGAP24.COM//ROHIL- Polsek Pujud Polres Rohil telah berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 13 September 2025 sekira Pukul 20.00 Wib, Kabupaten Rohil, Senin 15/09/2025.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil AIPDA Darlinson Sitorus SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak tersebut.

“Penangkapan dan pengungkapan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut berdasarkan LP atau laporan Polisi Nomor : LP/B/50/IX/2025/SPKT/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, Tanggal 15 September 2025,” kata Humas Polres Rohil AIPDA Darlinson Sitorus SH.

Adapun kronologis kejadian dan penangkapan terhadap pelaku Tancap Harahap (45) pada hari Sabtu Tanggal 13 September 2025 sekira Pukul 20.00 Wib, korban UAH (14) datang kerumah Pelapor, lalu korban cerita kalau korban ada dipegang sama pelaku (ayah kandung korban) di bagian payudara dan paha,” terang Humas Polres Rohil.

“Lalu saksi Ratna Dewi (57) bertanya kepada korban” kau diapain sama ayah mu? korban menjawab, aku pas mau mandi lalu di datangin ayah terus ayah buka celananya dan langsung di masukan ayah burung nya ke kemaluan ku”.,” sambung Humas Polres Rohil.

Lalu saksi Ratna Dewi (57) bertanya lagi, kau enggak menjerit” dan korban menjawab” tidak”. Setelah mendengar cerita korban tersebut, Pelapor dan saksi membawa korban untuk periksa ke Puskesmas Pujud dan dari hasil pemeriksaan terdapat luka robek di kemaluan korban,” papar IPDA Darlinson Sitorus SH.

“Setelah menerima laporan, Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, lalu kanit reskrim berserta anggota reskrim menuju ke TKP,” ujar Humas Polres Rohil.

Setelah sampai di tkp, anggota Reskrim menemukan pelaku sedang berada di warung di Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan, lalu anggota Reskrim membawa pelaku ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu, pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002,” tutur Humas Polres Rohil.

Saksi saksi yang berada di TKP pada saat itu yaitu, Ratna Dewi (57), Alamat Dusun Kampung Sawah Desa Sigambal Kecmatab Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, dan saksi Muksin Siregar (45), Alamat Dusun I Sukamaju Kepenghuluan Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.

Untuk pelapor atas kejadian ini yaitu, saudari Juliani (50), Dusun I Sukamaju Kepenghuluan Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. (Uwak Kandung Korban). Sedangkan pelaku Tancap Harahap (45), di duga ayah korban,” imbuh Humas Polres Rohil AIPDA Darlinson Sitorus SH. (Red).

Sumber.     : Humas Polres Rohil

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru