SERGAP24.COM//ROHIL- Polsek Pujud Polres Rohil telah berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 13 September 2025 sekira Pukul 20.00 Wib, Kabupaten Rohil, Senin 15/09/2025.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil AIPDA Darlinson Sitorus SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak tersebut.
“Penangkapan dan pengungkapan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut berdasarkan LP atau laporan Polisi Nomor : LP/B/50/IX/2025/SPKT/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, Tanggal 15 September 2025,” kata Humas Polres Rohil AIPDA Darlinson Sitorus SH.
Adapun kronologis kejadian dan penangkapan terhadap pelaku Tancap Harahap (45) pada hari Sabtu Tanggal 13 September 2025 sekira Pukul 20.00 Wib, korban UAH (14) datang kerumah Pelapor, lalu korban cerita kalau korban ada dipegang sama pelaku (ayah kandung korban) di bagian payudara dan paha,” terang Humas Polres Rohil.
“Lalu saksi Ratna Dewi (57) bertanya kepada korban” kau diapain sama ayah mu? korban menjawab, aku pas mau mandi lalu di datangin ayah terus ayah buka celananya dan langsung di masukan ayah burung nya ke kemaluan ku”.,” sambung Humas Polres Rohil.
Lalu saksi Ratna Dewi (57) bertanya lagi, kau enggak menjerit” dan korban menjawab” tidak”. Setelah mendengar cerita korban tersebut, Pelapor dan saksi membawa korban untuk periksa ke Puskesmas Pujud dan dari hasil pemeriksaan terdapat luka robek di kemaluan korban,” papar IPDA Darlinson Sitorus SH.
“Setelah menerima laporan, Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, lalu kanit reskrim berserta anggota reskrim menuju ke TKP,” ujar Humas Polres Rohil.
Setelah sampai di tkp, anggota Reskrim menemukan pelaku sedang berada di warung di Kepenghuluan Tangga Batu Kecamatan Tanjung Medan, lalu anggota Reskrim membawa pelaku ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu, pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002,” tutur Humas Polres Rohil.
Saksi saksi yang berada di TKP pada saat itu yaitu, Ratna Dewi (57), Alamat Dusun Kampung Sawah Desa Sigambal Kecmatab Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, dan saksi Muksin Siregar (45), Alamat Dusun I Sukamaju Kepenghuluan Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.
Untuk pelapor atas kejadian ini yaitu, saudari Juliani (50), Dusun I Sukamaju Kepenghuluan Sri Kayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. (Uwak Kandung Korban). Sedangkan pelaku Tancap Harahap (45), di duga ayah korban,” imbuh Humas Polres Rohil AIPDA Darlinson Sitorus SH. (Red).
Comment