OGAN ILIR, SUMSEL sergap24.com
Terkait isu miring yang tengah menerpa lembaga kepolisian RI, Resort Polres Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan dalam wilayah sektor Kecamatan Pemulutan atas dugaan adanya oknum yang me-86-kan pelaku narkoba dengan jaminan uang Rp 35juta.
Berdasarkan informasi, pelaku narkoba yang memiliki peran sebagai pengguna barang haram tersebut ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Pemulutan kabupaten Ogan Ilir dengan barang bukti membawa narkotika jenis Exstasy, di Desa Sukamerindu, Kecamatan Pemulutan Barat, pada hari Rabu (4/10/2023) kemarin.
Pengguna narkoba yang diketahui bernama Firman atau Ahong bin Firdaus warga desa Cahaya Marga itu pun dilepaskan usai membayar uang jaminan pelicin kepada oknum Polisi berinisial IPDA ” Iw” pada tgl 6/10/2023 dan terduga dilepas pada (Jum’at) sore hari setelah pihak keluarga mengeluarkan uang jaminan pertama sebesar 35 JT
“Adanya informasi dugaan anggota yang melakukan pelanggaran. Itu akan ditindak lanjuti oleh tim media ke Kapolres Ogan Ilir, serta akan di koordinasikan dengan Propam Polda.
Tim awak media juga akan menyampaikan dengan Direktur Narkoba Polda Sumsel agar dilakukan pengecekan kebenaran dari berita tersebut,terutama terhadap anggota yang melakukan pelanggaran kode etik kepolisian serta menindaklanjuti pelanggaran yang ada di lapangan.
“Ja” nama yang disamarkan warga setempat ketika dipinta keterangan terkait dugaan oknum kepolisian sektor pemulutan kabupaten Ogan Ilir yang me 86 kan tersangka memiliki narkoba jenis exstasi menuturkan bahwa anggota menghadang dua orang tersangka berinisial F dan J didesa Suka Merindu ketika hendak menonton orgen tunggal pada hari Rabu,namun J berhasil melarikan diri sedangkan F berhasil diamankan.
Dari penggeledahan tersebut Tim kepolisian sektor Pemulutan menemukan dua butir pil jenis ekstasi.
F diamankan dari hari Rabu hingga jumat sore
“informasi didengar jaminan uang Rp 35 juta diberikan oleh keluarga tersangka kepada oknum pada Jumat pagi”ujarnya
Kanitres Polsek pemulutan IPDA Iwanto saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya,Jumat 6/10/2023 menjelaskan dirinya tidak ingin membahas masalah tersebut ,karena dirinya hanya menerima perintah atasan.
“Saya ini cuma menerima perintah atasan saya pak bukannya bertindak sendiri sendiri,”ujar IPDA Iwanto sambil menyelipkan uang senilai 700rb kedalam map,namun ditolak awak media karena ingin ketemu langsung dengan Kapolsek.
Sementara itu Kapolsek pemulutan AKP Marinus Ginting.SH, saat ditemui diruang kerjanya meminta awak media agar mencari informasi yang pasti terkait informasi tersangka sudah pulang kerumahnya atau belum
“Coba cari informasi dulu,apakah benar tersangka sudah pulang,dan apakah ada orang yang melihat tersangka pulang kerumahnya,”ujar AKP Ginting.
Masih Menurut Kapolsek “memang ada penangkapan pada hari itu tapi kami tidak menemukan barang bukti,tapi sesuai test urine tersangka positif dan sampai sekarang tersangka masih disini,”jelasnya sambil menunjukan sebundel berkas BAP
“Kami masih menunggu dari pihak keluarga,kalau ada yang ingin menemui kami,karena tidak mungkin kami menemui mereka,apa bila ada dari teman teman yang ingin menyambungkan silakan,tetapi berhubung ini sudah terbuka dipublik maka besok tersangka akan kami kirim ke panti rehabilitasi dari pada menimbulkan masalah,” ujar Ginting. (*)
Pewarta Krm 69
Comment