Home » Uncategorized » Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Penipuan Online

Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Penipuan Online

6 Apr 2023 sergapco - Dilihat 60 kali
DC39FF82-C28B-4AB9-85AB-CEB7967EB14B
[Sassy_Social_Share]

Palembang sergap24.com

Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Penipuan Online yang dipimpin langsung Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira, didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty.

Turut dihadiri Kasubdit V Siber Fitrianti, Diskominfo Provinsi Sumsel Kabid Egov Densyah, Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel diwaliki Kabag Kemitraan dan Edukasi Andes Novytasary. Bertempat di Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis (06/04/2023).

Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan, Kejadian Penipuan online atau transfer dana di bulan Juli tahun 2022, dan berhasil di ungkap di bulan Februari tahun 2023 setelah melakukan proses penyelidikan dan pendalaman.

“Pada tanggal 9 Februari kita berhasil menangkap pelaku berinisial AP warga Cengal kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ini kasus kesekian kalinya yang berhasil kita ungkap dengan korban inisial R,” Ujarnya.

Barang bukti yang berhasil di sita atau di amankan berupa, tiga lembar dokumen pendukung dari PT Inklusi Keuangan Nusantara, dua lembar dokumen pendukung dari PT. Exp Debit Indonesia (DANA), tiga lembar print out bekas milik korban, dua lembar verifikasi email milik korban, 2 buah lembar print out mutasi rekening BRI milik tersangka, dengan kerugian yang di alami korban sebesar 45.310.000.

Kronologi kejadiannya, pada hari Kamis tanggal 30 juni 2022 pelaku mengirimkan pemberitahuan kepada korban seolah-olah dari BRI, isinya tentang perubahan biaya transfer mobile Banking yang tadinya 6.500 menjadi 150.000, apabila korban tidak mengisi notifikasi dianggap korban setuju.

Kemudian korban percaya dan mengisi aplikasi tersebut serta mengirimkan nomor rekening, nomor OTP, nomor handphone dan nomor mobile banking kepada pelaku. Setelah semua data tersebut dipegang oleh pelaku, maka pelaku dengan leluasa bertransaksi menarik uang korban melalui rekening korban, ditransfer ke salah satu rekening, dari rekening tersebut baru dikirim ke rekening pelaku.

“Dalam kasus ini baru satu tersangka yang berhasil kita amankan, di duga masih ada satu pelaku yang turut serta dalam perbuatan pidana ini, masih kita dalami dan masih kita cari orangnya,” Terangnya.

Pelaku kita jerat dengan pasal 30 ayat 1 junto pasal 46 ayat 1, atau pasal 32 ayat 2 junto pasal 48 ayat 2 undang-undang no 19 tahun 2016 tentang ITE, dan pasal 82 undang-undang no.3 tahun 2001 tentang transfer dana pasal dan 378 KUHP dengan ancaman 6 tahun dan denda 600 juta rupiah.

Reporter Karman69
Publisher krm69

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru