Home » Uncategorized » Kegiatan Dialog Interaktif Kejaksaan Tinggi Riau Dalam Program Riau Cemerlang
IMG_20220929_180420
[Sassy_Social_Share]

SERGAP24.COM,Pekanbaru, – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau (Raharjo Budi Kisnanto, SH., MH) menjadi narasumber Dialog Interaktif dalam Program Riau Cemerlang (29/9/22).

Program yang disiarkan secara langsung oleh TVRI Riau-Kepri dengan Tema : Pidana Mati bagi Pelaku Korupsi dengan Keadaan Tertentu.

Dikonfirmasi dari Kajati Riau, Bambang Heripurwanto SH.MH., menyatakan bahwa dalam penyampaiannya, narasumber menjelaskan bahwa korupsi sudah menjadi penyakit parah di negeri ini dan sangat sulit untuk disembuhkan. Berbagai upaya dalam mencegah dan menghilangkan praktek korupsi sudah sangat sering dilakukan. Baik dengan pembentukan peraturan perundang-undangan maupun pembentukan komisi atau badan penanggulangan tindak pidana korupsi.

Akan tetapi, penegakan hukum atas pelaku korupsi tidak berjalan dengan baik. Koruptor kebanyakan dihukum ringan. Padahal Undang-undang memberikan ancaman hukuman pidana mati kepada pelakunya. Masyarakat berharap agar pelaku korupsi dihukum dengan seberat-beratnya, sehingga keadilan dan kesejahteraan masyarakat bisa terpenuhi.

Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 bahwa hukuman penjara seumur hidup dan bahkan pidana mati bisa dijatuhkan dalam kategori paling berat.

Syarat penjatuhan pidana mati bagi koruptor sesuai Perma Nomor 1/2020 diantaranya yaitu:

1. Hakim tidak menemukan hal yang meringankan dari terdakwa;
2. Korupsi dilakukan terhadap dana-dana untuk penanggulangan bahaya, bencana alam, kerusuhan sosial, krisis ekonomi dan moneter;
3. Korupsi Rp100 miliar atau lebih;
4. Memiliki peran yang paling signifikan dalam kasus korupsi;
5. Memiliki peran sebagai penganjur atau menyuruh terjadinya korupsi;
6. Menggunakan modus operandi atau teknologi canggih;
7. Korupsi dilakukan dalam keadaan bencana atau krisis ekonomi dalam skala nasional;
8. Korupsi yang dilakukan mengakibatkan dampak nasional;
9. Mengakibatkan hasil pekerjaan sama sekali tidak dapat dimanfaatkan;
10. Mengakibatkan penderitaan bagi kelompok masyarakat rentan (orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan penyandang disabilitas);
11. Nilai kekayaan yang didapat dari korupsi sebesar 50% atau lebih;
12. Uang yang dikorupsi dikembalikan kurang dari 10%. (Sri imelda)

Editor.        : Dirman

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru