Palembang sergap24.com
Dugaan pencurian motor yang tewas dihakimi massa, pada Minggu (9/4/2023) petang sekira pukul 18.30, pelaku tewas bersimbah darah hingga membuat keluarga korban tak bisa lagi menahan emosi saat melihat jasad anaknya yang tewas dengan tidak wajar.
Menurut informasi yang dihimpun, Saat petugas datang, pelaku Yendi ditemukan dalam kondisi babak belur dengan kondisi kedua kaki berlumuran darah. Namun saat dilakukan visum ternyata tubuh Yendi selain luka lembam di sekujur tubuh dan wajah ada 2 luka bacok dan satu luka tusuk dikaki akibat benda tajam.
Massa meletakkan tubuh Yendi yang penuh kotoran lumpur itu pada sebuah troli dalam keadaan sekarat. Polisi lalu membawa Yendi ke Rumah Sakit Palembang BARI untuk mendapatkan pertolongan.
Namun sayang saat dilarikan kerumah sakit ditengah jalan yang bersangkutan meninggal dunia.
Melihat keadaan jenazah anaknya tersebut EPI (47) yang merupakan warga kelurahan keramasan Rt 11 Rw 003 Kec Kertapati Kota Palembang, berupaya mencari keadilan terhadap perbuatan warga yang telah merenggut nyawa anaknya secara tidak wajar tersebut.
Dirinya meminta bantua YLBHI PONDOK NUSANTARA untuk memberikan rasa keadilan terhadap anaknya tersebut.
Dirinya iklas kalau anaknya yang telah dituduh melakukan pencurian sebuat unit kendaraan bermotor ditangkap dan diserahkan kepihak yang berwajib kalau benar apa yang telah dituduhkan warga terhadap almarhum “saya iklas kalau memang benar anak saya melakukan pencurian, namun bukan dengan cara menghabisi nyawa anak saya karena ini negara hukum”jelasnya.
Dan saya juga melihat jenazah anak saya, bukan luka lebam akibat pukulan yang dilakukan warga yang membuat tewas almarhum, namun luka bacok di punggung, dipinggang dan luka tusuk benda tajam di kaki kanannya.
“pelaku yang telah membacok anak saya sepertinya sangat berniat melakukan pembunuhan bukan menangkap pencuri seperti yang diberitakan dan saya tidak terima dan akan mencarikan keadilah untuk anak saya tersebut”isaknya saat diwawancara.
Setelah YLBHI Pondok Nusantara menerima kuasa khusus dari pihak keluarga untuk memberikan rasa keadilan kepada almarhum, Suwito Winoto S.H selaku ketua umum YLBHI PONDOK NUSANTARA langsung memerintahkan pengacaranya Desri S.H, Syande Rambe S.H, Rizky Tri Saputra S.H, Ilham Wahyudin S.H untuk melakukan upaya hukum dan membuat laporan di Kepolisian.
Tim YLBHI Pondok Nusantara langsung bergerak membuat laporan di Polsek Pemulutan dimana locus kejadian perkara terjadi, dan laporan tersebut sudah diterima oleh Petugas Polsek Pemulutan dan Keluarga Korban sudah dimintai keterangan pada Selasa (11 April 2023) pukul 12.00 wib dengan nomor STTLP/64/IV/2023/RES OI/SEK PML Tertanggal 11 April 2023.
Sebanyak 15 pertanyaan penyidik sudah dilontarkan ke klien kami dan semuanya dijawab dengan baik tanpa ada yang ditutup tutupi semua sesuai dengan fakta yang ada, Selanjutnya kami juga akan mencari bukti dan saksi dan akan kami hadapkan ke pihak Kepolisian guna membantu pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang kami laporkan.
“Pasal KUHP yang tepat terhadap Pelaku perbuatan pengeroyokan saat hari kejadian menurut kami 170 ayat 2 butir ke 3 yang dimana korban dianiaya Bersama sama yang mengakibatkan tewasnya korban. Dengan ancaman 12 tahun penjara” papar Suwito saat ditemui dikantor hukumnya.
Dan kami juga sudah menemukan barang bukti berupa Video malam kejadian, jaket, baju, dan celana berlumuran darah dan lumpur yang dipakai Yendi saat kejadian, disitu jelas terlihat jaket dan baju korban terdapat 2 robekan dan ini sesuai dengan keadaan jasad korban saat dimandikan, dalam artian massa menggunakan senjata tajam untuk menghabisi nyawa Yendi untuk itu kami selaku Kuasa Hukum keluarga meminta agar dapat memberikan rasa keadilan terhadap Almarhum Yendi dan keluarga dan kami minta agar para pelaku segera di tangkap dan diproses hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku di negara ini.” tutup suwito.
Penulis Karman69
Publisher krm69
Comment