Banyuasin sergap24.com
Madrela salah seorang mandor dari PT Bintang Sriwijaya, untuk bongkar muat, madrela berkerja sebagai mandor sudah 9 tahun bekerja di PT bintang sriwijaya,Sabtu 13/05/2023
Saat jumpai pers di warkop,yang berlokasi di Kenten laut kabupaten Banyuasin, Madrela mengatakan”tidak
terjadi perselisihan, saya disini bekerja sebagai mandor, saat sudah mulai berjalan normal , ada oknum-oknum tertentu yang ingin menguasai pekerjaan tersebut.tutur madrela
Maka dari itu saya mengajak Ketua nikuba Banyuasin ,salah satu wadah buruh ,agar dapat mendampingi saya ,karna saya tdak boleh kerja lagi dgn alasan belum jelas,
Tujuan saya ingin meminta keadilan dari PT bintang Sriwijaya ,karna saya sdah lama bekerja sebagai mandor, ungkap madrela
Diduga madrela ini di intimidasi oleh oknum , tadi oleh security-nya tidak boleh masuk kerja, alasannya peraturan perusahaan, nah kita pertanyaan alasannya itu kita nggak tahu peraturan perusahaan itu seperti apa sih.perintahnya siapa sih nggak ada ,begitu mereka mengurus surat-menyurat tiba-tiba dari pihak lawan tadi membuat surat langsung memasukan ke perusahaan, dengan nama SPSI riba dimasukkan lah tapi belum tercatat di dinas”ungkap Madrela.
Nah kenapa mereka membuat surat karena mendengar dia ini sudah mengurus surat nah kita kan sesuai prosedur tetap main 16 2004 bahasanya setiap pekerja buruh yang membuat Serikat itu wajib melaporkan ke dinas untuk dicatatkan nah begitu pencatatan teknologi proses mereka yang pihak lawan tadi sudah masukkan duluan surat tadi Dengan demikian otomatis mereka disingkirkan dengan tanpa sebab kalau indikasinya sih indikasi masalah apa penghasilan karena ditengoknya mungkin besar sini penghasilannya kan jadi mereka ingin mendapatkan nya,, Jadi itu ceritanya
kira-kira setelah surat ini jadi ini baru mau kami masukkan hari ini,
Untuk pemberitahuan jadi setiap surat yang sudah dicatatkan wajib pemberitahuan ke perusahaan, jadi perusahaan itu hanya wajib menerima pemberitahuan tidak boleh menolak nah kalau memang menolak itu dalam arti kata mereka sudah melakukan pelanggaran hukum tercatat di undang-undang 21 tahun 2000 pasal 28 junto pasal 243 itu,
siapapun tidak boleh melarang untuk berserikat sanksinya pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun denda 100 sampai 500 juta di situ Jadi kami bukan ingin memeras perusahaan ,juga bukan ingin menguasai perusahaan,
Kami ingin sesuai prosedur bahwasanya pekerja-pekerja ini ada wadahnya, jadi nanti kalau ada masalah ya kita bicara dong, Jadi kita ke depan kan dialog sosial dulu, kalau memang dialog sosial tidak tercapai ya ikuti aturan tersebut PT bintang Sriwijaya perdagangan,.
Lanjut”,di sini nanti ada bongkar barang dan distributor, nah itu nanti di oper lagi ke tempat lain Jadi mereka ini khusus bongkar muat yang bermitra jadi bukan karya perusahaan PT bintang tapi Mitra PT bintang ini di Jalan pangeran lain Serikat itu sebagai lawyernya nah kebetulan ketuanya sebagai ketua di serikat buruh federasi serikat buruh nikuba niaga informatika keuangan perbankan dan aneka industri Banyuasin Jadi kami khusus untuk wilayah Banyuasin,tutupnya.
Comment