Home » Uncategorized » Madrela,Angkat Bicara Terkait Dinonaktipkan Sebagai Mandor

Madrela,Angkat Bicara Terkait Dinonaktipkan Sebagai Mandor

13 Mei 2023 sergapco - Dilihat 50 kali
4df0405e-5655-43b0-92b4-45ef902d209a
[Sassy_Social_Share]

Banyuasin sergap24.com

Madrela salah seorang mandor dari PT Bintang Sriwijaya, untuk bongkar muat, madrela berkerja sebagai mandor sudah 9 tahun bekerja di PT bintang sriwijaya,Sabtu 13/05/2023

Saat jumpai pers di warkop,yang berlokasi di Kenten laut kabupaten Banyuasin, Madrela mengatakan”tidak
terjadi perselisihan, saya disini bekerja sebagai mandor, saat sudah mulai berjalan normal , ada oknum-oknum tertentu yang ingin menguasai pekerjaan tersebut.tutur madrela

Maka dari itu saya mengajak Ketua nikuba Banyuasin ,salah satu wadah buruh ,agar dapat mendampingi saya ,karna saya tdak boleh kerja lagi dgn alasan belum jelas,
Tujuan saya ingin meminta keadilan dari PT bintang Sriwijaya ,karna saya sdah lama bekerja sebagai mandor, ungkap madrela

Diduga madrela ini di intimidasi oleh oknum , tadi oleh security-nya tidak boleh masuk kerja, alasannya peraturan perusahaan, nah kita pertanyaan alasannya itu kita nggak tahu peraturan perusahaan itu seperti apa sih.perintahnya siapa sih nggak ada ,begitu mereka mengurus surat-menyurat tiba-tiba dari pihak lawan tadi membuat surat langsung memasukan ke perusahaan, dengan nama SPSI riba dimasukkan lah tapi belum tercatat di dinas”ungkap Madrela.

Nah kenapa mereka membuat surat karena mendengar dia ini sudah mengurus surat nah kita kan sesuai prosedur tetap main 16 2004 bahasanya setiap pekerja buruh yang membuat Serikat itu wajib melaporkan ke dinas untuk dicatatkan nah begitu pencatatan teknologi proses mereka yang pihak lawan tadi sudah masukkan duluan surat tadi Dengan demikian otomatis mereka disingkirkan dengan tanpa sebab kalau indikasinya sih indikasi masalah apa penghasilan karena ditengoknya mungkin besar sini penghasilannya kan jadi mereka ingin mendapatkan nya,, Jadi itu ceritanya

kira-kira setelah surat ini jadi ini baru mau kami masukkan hari ini,
Untuk pemberitahuan jadi setiap surat yang sudah dicatatkan wajib pemberitahuan ke perusahaan, jadi perusahaan itu hanya wajib menerima pemberitahuan tidak boleh menolak nah kalau memang menolak itu dalam arti kata mereka sudah melakukan pelanggaran hukum tercatat di undang-undang 21 tahun 2000 pasal 28 junto pasal 243 itu,

siapapun tidak boleh melarang untuk berserikat sanksinya pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun denda 100 sampai 500 juta di situ Jadi kami bukan ingin memeras perusahaan ,juga bukan ingin menguasai perusahaan,

Kami ingin sesuai prosedur bahwasanya pekerja-pekerja ini ada wadahnya, jadi nanti kalau ada masalah ya kita bicara dong, Jadi kita ke depan kan dialog sosial dulu, kalau memang dialog sosial tidak tercapai ya ikuti aturan tersebut PT bintang Sriwijaya perdagangan,.

Lanjut”,di sini nanti ada bongkar barang dan distributor, nah itu nanti di oper lagi ke tempat lain Jadi mereka ini khusus bongkar muat yang bermitra jadi bukan karya perusahaan PT bintang tapi Mitra PT bintang ini di Jalan pangeran lain Serikat itu sebagai lawyernya nah kebetulan ketuanya sebagai ketua di serikat buruh federasi serikat buruh nikuba niaga informatika keuangan perbankan dan aneka industri Banyuasin Jadi kami khusus untuk wilayah Banyuasin,tutupnya.

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru