Home » Uncategorized » Personel Subdit IV Tipidter Bersama Personel Satreskrim Polres Muba, Dan Polsek Keluang Amankan Dua Pelaku Pengelolahan Ilegal driling
5213953E-5E7A-4675-BC77-2D7A0F313B49
[Sassy_Social_Share]

Palembang sergap24.com

Temukan pengelola lahan Illegal Drilling, personel Subdit IV Tipidter bersama dengan personel Satreskrim Polres Muba dan Polsek Keluang, amankan pelaku Rudi Hartono dan Abdul Gofar, Rabu (19/4) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ditangkapnya kedua pelaku karena terbukti sebagai pengelola lahan Illegal Drilling di lokasi PT Madhucon Indonesia, Dusun I, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

“Dan saat anggota kita melakukan pengecekan didapatkan ada pengeboran minyak yang dilakukan pelaku Nopri Hariansyah dan Asri,” ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas, Kombes Pol Drs Supriadi MM, Kamis (20/4).

Hal ini diterangkan oleh keduanya, dimana saat personel gabungan tiba di sumur minyak illegal milik pelaku Nopri dan Asri sudah tidak ada aktifitas, diduga sudah ditinggalkan berapa saat sebelum personel gabungan tiba di sumur minyak illegal,” katanya.

Untuk pelaku Nopri dan Asri ditangkap oleh anggota gabungan Subdit IV Tipidter bersama-sama dengan personel Satreskrim Polres Muba di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman.

“Untuk lahan sendiri dari informasi yang kita dapatkan dari pelaku, bahwa tanah itu memang miliknya tapi sudah di ganti rugi oleh PT Madhucon, sehingga lahan tersebut menjadi wilayah Pertambangan PT Madhucon yang saat ini dijadikan lokasi pengeboran minyak yang dilakukan oleh pelaku Nopri dan Asri,” bebernya.

Untuk pelaku Abdul Gopar telah menerima fee dari pengelolaan lahan sebesar Rp173 juta, dalam kurun waktu antara Bulan Desember 2022 sampai dengan April 2023.

Pelaku Rudi Hartono merupakan mantan karyawan staff admin HRD PT Madhucon Indonesia selaku pengelola lahan PT Madhucon Indonesia yang menerima fee sebesar kurang lebih Rp25 juta, dalam kurun waktu antara Desember 2022 sampai dengan April 2023.

“Dari pengakuan pelaku Nopri dan Asri kita dapati bahwa dari hasil kegiatan illegal drilling yang dilakukan mereka, sebagian uang tersebut diberikan kepada M Fabilah, Manager Acounting PT Madhucon sebesar Rp10,2 juta,” jelas dia.

Selanjutnya pelaku pengelola lahan Illegal Drilling dan pemilik sumur minyak illegal diamankan dan dibawa ke Mapolres Muba untuk dilakukan Penyidikan berdasarkan Laporan Polisi.

Pelaku Nopri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di rubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk pelaku Rudi Hartono disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana;

Sementara itu, pelaku Asri disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan pelaku Abdul Gopar disangkakan Pasal 52 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah dalam pasal 40 angka 7 Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 480 KUHPidana.

Untuk peranan masing-masing pelaku lanjut dia mengatakan, pelaku Nopri selaku pemilik sumur, pemodal dan berperan mendanai proses kegiatan Illegal Drilling yang berhubungan dengan Rudi Hartono.

Begitu pun pelaku Asri selaku pemilik sumur, pemodal dan berperan mendanai proses kegiatan Illegal Drilling yang berhubungan dengan Abdul Gopar.

Pelaku Rudi Hartono dan Abdul Gopar selaku pengelola lahan. “Selain mengamankan 0ara pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti satu buah katrol, satu buah Canting Minyak, satu gulungan selang ukuran dua inch, satu buah mesin sedot Merk Honda, satu buah mesin sedot merk Motoyama, satu buah motor Honda Revo nopol F 6469 BI, satu buah Tameng beserta tali dan Minyak mentah ± 1000 (seribu) Liter dan lainnya,” tutupnya.

Reporter Karman69
Publisher krm69

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme

Ming, 9 Mar 2025 12:00:30pm Polemik Pergantian Kepala Dusun di Desa Nirannuang Pj Kepala Desa Diduga Langgar Mekanisme Gowa Sulsel - Desa Nirannuang kecamatan Bontomarannu...

Peduli Kebersihan,Polsek Pebayuran Melaksanakan Korve Masjid Al Hidayah ll

Sab, 8 Mar 2025 12:39:08pm Bekasi - Dalam bentuk peduli Kebersihan Kapolsek Pebayuran berserta anggota piket fungsi Polsek Pebayuran bersama tokoh agama dan masyarakat...

Disdikbud Kalbar Diharapkan Evaluasi Kinerja CV Mugiwara D Konstruksi Standart Dan Kualitas Pembangunan SMAN 1 Tempunak Dipertanyakan !! 

Rab, 5 Mar 2025 04:09:42pm SINTANG - SERGAP24.COM, Hasil investigasi lapangan oleh lembaga Tindak Indonesia mengindikasikan adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek...

Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Polsek Pebayuran Berkat Pengajuannya Mendapatkan Biaya Pengobatan dari Baznas Kab Bekasi

Jum, 28 Feb 2025 10:38:13am BEKASI - SERGAP24.COM, Dua warga Kp Pintu RT 003 RW 002 Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Lacem dan Ibu Rukmi ucapkan terima kasih...

Bentuk kepedulian Terhadap Sesama, Kapolsek Tambelang Berikan Sembako Kepada Lansia Yang Sedang Sakit

Kam, 27 Feb 2025 06:29:56am BEKASI - SERGAP24.COM, Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang mengelar Kegiatan Sosial memberikan sembako kepada Nenek Binah...

Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli Bubarkan Anak Remaja Yang Nongkrong Hingga Larut Malam

Kam, 27 Feb 2025 06:06:46am BEKASI - SERGAP24.COM, Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kapolsek Pebayuran Berserta Tim Patroli membubarkan anak-anak remaja...

PT. SIM Diduga Langgar Undang – Undang Ketenagakerjaan

Kam, 27 Feb 2025 05:09:28am PONTIANAK– SERGAP24.COM, PT SIM salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengedokan kapal yang beroperasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten...

Bantah Isu Pungli PT. WPM Siap Tempuh Jalur Hukum

Rab, 26 Feb 2025 04:26:57am MEDAN - SERGAP24.COM, Komit berkontribusi dalam hal Jasa tenaga kerja di tengah -tengah Masyarakat. PT. Wira Pradana Mukti (PT WPM) hingga saat ini...

Dalam Mendekatkan Diri Antara Polri Dengan Masyarakat Kapolsek Tambelang Hadiri Acara Isro Mi’raj 

Rab, 26 Feb 2025 04:20:13am BEKASI- SERGAP24.COM, Dalam mendekatkan diri kepada masyarakat, Kapolsek Tambelang Hadiri peringatan isro mi'raj Nabi Muhammad.Saw 1446 H/2025 M dan...

Kunjungan TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau di Polres Sanggau

Rab, 26 Feb 2025 04:14:19am SANGGAU, POLDA KALBAR - SERGAP24.COM, Murid-murid TK Bhayangkari Kemala 05 Sanggau mengadakan kunjungan edukatif ke Polres Sanggau pada Selasa...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru