Bogor ,Jawabarat || Sergap24.com // saat di pantaw tim investigasi gabung nya wartwan indonesia,terlihat para pekerja proyek pembangunan ruang baru di SMP 2 Jasinga kec Jasinga,kab Bogor.sangat mengabykan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3 ), dan tidak ada yang menggunakan alat pelindung diri ( APD ),Selasa 09 septmber 2025.
Pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu,namun juga harus menerapkan prinsip keslmatan, keamanan dan kesehatan kerja ( K3 ).
Pekerja proyek pembanguan ruang baru di SMP 2 Jasinga desa cikopomayk kec Jasinga kab Bogor,diduga menyalahi aturan dengan tidak menggunakan APD.
APD tersebut di antaranya seperti sepatu boots,helm proyek,sarung tanggan serta baju / seragam proyek itu tidak ada dan tidak menerapkan K3,sebab para pekerja sangat mengabaykn
Keselamatan kerja dan kesehatan.
Sudah tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja,
Kontruksi adalahb Bagain tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja K3 memiliki dasar hukum pelaksananya di antara nya iyalah undang – undang pelaksanan.di antaranya iyalah undang – undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja,permenaker no 5 tahun 1996.
Tentang sistem menjmen keselamatan dan kesehatan kerja (K3),serta permenaker no 4 tahun 1987 tentang panitia pembinan keselamatan dan kesehatan kerja serta tatacara penujukn ahli keselamatan kerja ( P2k3).
dengan biaya mencapai Rp 696.500.000 ( enam ratus sembilan puluh enam juta lima ratus rupiah ).
Pekerjan ini di perkirakan selsai 18 Nopember 2025,oleh penyedia jasa CV Srikandi.
Sampay berita ini di tayangkn pihak terkait blom bisa memberikan penjelasan.
Reporter:Agusjabar


























Comment