TELUKKUANTAN,- Sergap24.Com. Upaya tindak lanjut pemberitaan media online mengenai adanya tempat penampung emas hasil PETI, telah ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Kuansing dengan melakukan pengecekan atau penindakan lokasi yang diduga tempat penampung hasil penambangan emas ilegal di Desa Pintu Gobang Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Rabu (31/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Tipidter polres kuansing IPDA Hainur Rasyid, SH, dan diikuti oleh anggota Tipidter Brikpa Ary Armi, Bripka Erwin dan Brigadir Risky Supri Yoga.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., kepada wartawan membenarkan tindakan tersebut dan melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, SH, MH, mengatakan “Bahwa lokasi penampungan emas milik Sdr. A yang berada di Desa Pintu Gobang Kecamatan Kuantan Tengah tidak ada sama sekali ditemukan aktifitas apapun dilokasi tersebut dan dilokasi tersebut sudah ditinggal lama oleh pemiliknya,”
“Kegiatan pengecekan ini sebagai salah satu bentuk respon cepat terhadap pemberitaan media online tentang adanya penampung hasil PETI di wilkum Polres Kuansing dan menjadi keseriusan dalam memberantas PETI di wilkum Polres Kuansing baik pelaku PETI maupun penadah hasil PETInya,” ungkap Kapolsek.
Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi serta kepada rekan media, insan pers dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila diwilayahnya ada aktifitas PETI maupun penadah hasil PETInya, ” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor. : Ary Honis.A
Comment