Palembang -sergap24.com
Menindaklanjuti konferensi pers Hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, Masyarakat Anti Korupsi (LSM-MAK) pada hari Jum’at 16 Juni lalu, LSM MAK kembali menggelar konferensi pers di Kedai Heny Adi, Jalan Tanjung Aur, RT 05, RW 03, Kel. Bukit Baru, Kec. Ilir Barat Satu (IB-I) Palembang. Terkait akan melakukan aksi damai yang akan dilakukan LSM MAK pada 22 Juni 2023, Desri SH dan rekan – rekan yang juga penasihat Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi (MAK).
Desri SH akan melakukan aksi damai pada 23 Juni 2023 di Polda Sumsel. Aksi damai tersebut untuk meminta Kapolda Sumsel agar menuntaskan kasus gudang tempat penampungan BBM ilegal yang diduga milik Marijal alias Dang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM MAK Hendra didampingi Sekretaris R. Soleh dan didampingi Desri SH yang juga Penasihat Hukum LSM MAK (Lembaga Swadaya Masyarakat, Masyarakat Anti Korupsi) saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).
Ketua LSM MAK Hendra mengatakan, hari ini pihaknya mengadakan konferensi pers menindaklanjuti beberapa hari yang lalu terkait penangkapan BBM ilegal yang terjadi pada tanggal 13 Juni yang dirilis dari Polda Sumsel.
“Kami LSM MAK akan melakukan aksi damai di hari Kamis pada tanggal 22 Juni 2023 di Polda dan pemberitahuan aksi sudah kita masukkan di Intel Polrestabes,” ujarnya.
Hendra menuturkan, terkait pemberitaan pada konferensi pers pada Jumat tanggal 16 Juni lalu, memang ada beberapa oknum yang coba menghubunginya terkait pemberitaan tersebut.
“Intinya mereka pihak Dang itu disebutkan di grup ada orangnya, jelas bahwa poinnya mereka ingin mengajak saya selaku ketua MAK terkait pemberitaan kemarin untuk meredam. Mereka ingin mengadakan pertemuan dengan saya seperti cara bedulur (bersaudara) atau mediasi. Itu sudah jelas sudah saya screenshot chatannya, mungkin salah satunya kemarin, jadi intinya kalau secara tidak langsung mereka sudah mengakui bahwa mereka bermain di situ. Cuma mereka berkilah. Memang ada utusan dari Dang untuk mengajak ketemu untuk menyelesaikan secara kekeluargaan,” bebernya.
Sementara itu, Desri SH yang juga Penasihat Hukum LSM MAK (Lembaga Swadaya Masyarakat, Masyarakat Anti Korupsi), mengatakan terkait pemberitaan ada beberapa media yang akan dilaporkan ke jalur hukum, ada beberapa media online, itu terkait hasil konferensi pers dari kita dan dari sumber dari kita.
“Sebagai penasehat hukum tim hukum LSM MAK apa yang ditulis media beberapa media terkait pernyataan pihak Marijal alias Dang itu sangat bertolak belakang dan miris sekali. Mereka akan menuntut media, padahal kita tau media adalah produk berita yang sudah dilindungi oleh Undang-Undang,” katanya.
“Terkait isi di dalamnya itu sudah jelas saya jelaskan tadi sudah saya uraikan. Marijal alias Dang itu sudah dikenal masyarakat sekitar sebagai Dang minyak. Masalah untuk pembuktian itu tugas penyidik. Kita sebagai kontrol sosial, sebagai jurnalis NGO dan aktivis kita hanya menyampaikan. Kalau Undang Undang Nomor 9 tahun 98 menyampaikan di muka umum. Kalau versi perusahaan pers itu pemberitaan. Sedangkan kalau versi LSM yang melapor adalah yang melapor secara tertulis atau melayangkan surat. Kita tidak ada hak untuk membuktikan,” bebernya.
“Karena apa yang kita temukan, apa yang kita ketahui, apa yang kita dengar dengan asas praduga tak bersalah. Saya tetap pada pendirian saya. Sedangkan untuk membuktikan bukan tugas kita. Kalau mereka tidak senang terkait yang sudah dipublikasikan, mereka yang harus membuktikan kalau dia tidak ada berbisnis BBM ilegal, ” urainya
Ketika ditanya terkait langkah dari pihak Marijal alias Dang yang ingin menempuh jalur hukum, Desri menuturkan, kalau mereka menuntut balik dan mau menempuh jalur hukum, kita dari tim kuasa hukum Desri dan rekan rekan, dan TB ZI dan Partner siap akan menghadapinya, baik secara perdata maupun secara pidana.
“Dan akan kami buktikan dan kami akan menggugat balik dan menutut balik setiap perkara, dari tim kuasa hukum,” ucapnya.
Desri mengungkapkan, dia tahu siapa Marijal alias Dang. Dan Marijal alias Dang tau siapa saya.
“Saya sebagai kontrol sosial, apa yang saya lihat kegiatan sehari hari Marijal alias Dang,” tuturnya.
Lebih lanjut Desri menuturkan, untuk aksi damai Kamis nanti sudah jelas kita mendukung Kapolri dan Kapolda dalam pemberantasan ilegal drilling, dan semua kegiatan ilegal di Sumsel.
“Kita mendukung penuh Kapolda dan kapolrestabes Palembang, dan kalau wilayah hukum Ogan Ilir, kita sangat mendukung untuk memberantas BBM ilegal karena itu sudah diatur oleh Undang-Undang,” katanya.
Terkait tindakan dari Polrestabes pasca pemberitaan konferensi pers pada Jumat tanggal 16 Juni lalu, Desri mengatakan, dari informasi yang didapat, tempat bisnis itu dari pihak kepolisian kita tidak tahu apakah dari Polda apa dari Polrestabes menginformasi kades yang menemui sudah jelas saudara Dang ini sudah tidak tahu keberadaannya. Jadi intinya sudah ada upaya hukum dari pihak kawan-kawan kepolisian, artinya apa yang sudah kita lakukan ini sudah maksimal lah ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Sementara itu, terkait dua sopir yang diduga dilepaskan, Desri mengatakan, adanya dugaan dua sopir dilepaskan kita tidak tahu apakah di tindaklanjuti atau belum.
“Kita tidak tahu apakah sopir itu akan ditarik kembali. Dan harapan kita agar memperjelas kasus ini agar sopir itu di tangkap kembali,” terangnya.
Untuk diketahui, aksi damai pada tanggal 22 dan 23 Juni di Kantor Polda Sumsel mendesak Kapolda Sumsel untuk Usut Tuntas, Tangkap, Kejar, DPO kan oleh Bapak Kapolda Sumatera Selatan.
Pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WIB Polrestabes Palembang, Denpom dan Sat Pol PP Kota Palembang telah melakukan kegiatan penertiban pembongkaran 5 gudang diduga dijadikan tempat penampungan BBM Ilegal yang beralamat di Jalan H. Syarkowi Kecamatan Kertapati Palembang.
“Ini sudah jelas melanggar Undang-Undang Cipta Kerja tentang Migas Pasal 52 Penjara 6 Tahun Denda 60 Milyar, Pasal 53 Penjara 5 Tahun Denda 50 Milyar serta Pasal 55 Penjara 6 Tahun Denda 60 Milyar. Jelas Desri SH penasehat hukum LSM MAK
Tambah Desri SH, Gudang tempat penampungan BBM Ilegal pemiliknya Yan, hanya ada tedmon besar, nama pemilik Yan Preman panggilannya yang beralamat rumahnya di Kertapati Lorong Yakin,yang Diduga gudang kepunyaan Marizal alias Dang si Big Bos nya.
Marizal alias Dang yang mobilnya ditangkap pada tanggal 13 Juni 2023 di gudang CV. Setia Raya di parkiran gudang tersebut Jalan Ki Merogan Kelurahan Kemang Agung Kertapati, STNK Mobil L300 atas nama IDA (Istri Marizal alias Dang). Ungkap Desri SH.
Pewarta Krm69
Sumber Berita Hasil Jumpa Pers
Comment