sergap24.com – Bitung (SULUT),Pemerintah Kota Bitung bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sedang berupaya mengintensifkan penyaluran bantuan kepada korban kebakaran Pasar Kanopi, melalui Perumda Pasar Kota Bitung.
Bantuan yang diterima pedagang meliputi uang tunai senilai 5 (Lima) Juta rupiah. Peruntukannya adalah 3 (Tiga) juta untuk bantuan, dan 2 (Dua) juta untuk dukungan material bagi pedagang.
Sayangnya, bantuan sosial uang tunai ini diselipi syarat, bahwa penerima bantuan siap dipindahkan ke lokasi Pasar yang disiapkan Perumda Pasar Kota Bitung atau direlokasi, kebijakan yang tengah berpolemik dikalangan pedagang. (26/09/03)
Syarat administrasi itu tertuang pada surat pernyataan yang harus ditanda-Tangani pedagang pasar, untuk mendapatkan Bantuan pemerintah. Pada point (3) disebutkan dengan jelas bersedia menerima bantuan dan dipindahkan ke lokasi yang disiapkan PD. Pasar. Lembar pernyataan itu harus ditanda-tangani pedagang, dan juga Kanit Pasar Cita serta diketahui Camat Maesa.
Sumber pedagang korban kebakaran mengatakan, syarat ini sempat kami keluhkan kepada Walikota dalam pertemuan bersama Forkopimda, tetapi Walikota dan Perumda Pasar terutama Kanit Pasar Cita Membantahnya dihadapan Forkopimda. Menurut Kanit Pasar dan Dirut Perumda saat itu, bahwa pernyataan penerima bantuan bahwa ada persyaratan relokasi tidak benar alias Hoax.
Pedagang Menyebutkan, bahwa dalam pertemuan itu, Kanit Pasar diduga merekayasa pernyataan seorang pedagang untuk membantah adanya persyaratan itu dalam proses penerima bantuan.
” Kami disodori surat pernyataan bahwa penerima bantuan harus mau dipindahkan ketempat yang disiapkan Perumda. Ini sebuah pembohongan, karena dalam rapat bersama Forkopimda Kanit Pasar Memfitnah kami bahwa tidak ada syarat tersebut”, Ungkap Korban Pedagang .
” Kebohongan mereka benar2 terbukti sekarang. kami menduga bahwa pertemuan bersama Forkopimda sengaja direkayasa untuk meyakinkan Walikota dan Jajaran Forkopimda atas penipuan-Penipuan Informasi yang mereka sampaikan”, Ungkap Sumber Korban Pedagang.
Seperti diketahui, sebelumnya dalam rapat bersama Forkopimda diRuang Sarundajang Gedung Kantor Walikota Bitung, materi bantuan dengan syarat relokasi ini mengemuka. Namun dalam pertemuan itu, Kanit Pasar dan Direktur Perumda membantahnya, bahkan dihadapan Walikota dan Forkopimda, Perumda menyalahkan Sekretaris APPSI yang hadir bersama puluhan pedagang pasar. Padahal pada saat itu, APPSI hanya meminta kebijakan penanganan bencana dipisahkan dengan persoalan relokasi. Sebaiknya materi relokasi dibicarakan secara transparan dan terbuka bersama pedagang. (21/09/03).
Menanggapi informasi ini, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengaku kaget dengan laporan pedagang. Sekretaris APPSI Bitung Vanny Kaunang saat dikonfirmasi kaget dan merasa surat pernyataan itu berbeda dengan sikap Perumda dalam rapat Forkopimda. Meski demikian, dia menegaskan bahwa sikap organisasi sudah jelas, yaitu menyerahkannya pada pedagang.
” Kami bingung siapa yang bisa dipercaya lagi. Sebaiknya Kami sekarang fokus pada bantuan pada para pedagang” Katanya Sikap dalam Chating WA.
Namun pada kesempatan itu, Dia berterimakasih pada pemerintah terutama walikota yang mengalokasikan bantuan kepada pedagang.***
Comment