Home » Sumsel » Perdagangan BBM Ilegal Diduga Terjadi Dirumah Makan Adem Ayem, Advokat Desri Nago Ungkap Transaksi Dilakukan Dimalam Hari
2e9ba2d3-efba-4b3c-9d95-3e4b3dda49f4
[Sassy_Social_Share]

Palembang- sergap24.com

Rumah Makan Adem Ayem yang beralamat di KM 24 Jalan Palembang-Indralaya di Kabupaten Ogan Ilir diduga menjadi gudang BBM ilegal dan tempat transaksi perdagangan BBM ilegal. Dari pantauan tim lembaga Pose RI, aktivitas perdagangan bisnis BBM ilegal yang dilakukan oknum A dan P sering terjadi pada malam hari.

Menanggapi hal tersebut, Kantor Advokat Desri Nago SH dan Rekan yakni Desri Nago SH bersama Advokat Philipus Pito Sogen SH mengadakan konfrensi pers diruang kerjanya, Kamis 28 Desember 2023.

Desri Nago, SH mengatakan, sesuai dengan visi dan misi Lembaga pose RI mendukung Kapolda Sumsel dalam pemberantasan BBM ilegal dan sebagai kontrol sosial. Menindaklanjuti kegiatan BBM ilegal dan perdagangan bisnis ilegal serta memantau perilaku aparat penegak hukum yang tidak seimbang dalam penegakan hukum.

“Kami sampaikan bahwa ada dugaan gudang BBM ilegal di KM 24 Jalan Palembang-Indralaya yang tepatnya di rumah makan Adem Ayem. Berdasarkan hasil investigasi Lembaga POSE RI dan sumber yang dipercaya, kami mendapatkan informasi kalau gudang BBM ilegal ini ada bermacam cara bermainnya, yakni terjadi di malam hari. Seperti biasa kalau siang seperti tidak ada kegiatan kejahatan pidana migas dan ada juga dengan sistemmatis dengan cara opertab yakni datang oper langsung berangkat,” ujarnya.

Lebih lanjut Desri menerangkan, POSE RI yang pihaknya juga sebagai advokat yang merupakan sebagai penegak hukum mengindikasi ada dugaan bisnis BBM ilegal yang dilakukan oleh oknum A dan P ada di Rumah Makan Adem Ayem.

“Ada apa Rumah Makan Adam Ayem ini?. Dalam konteks pasal 56, Karena Rumah Makan Adem Ayem ini mustahil rumah makan ini tidak ada dugaan andilnya. Karena di halaman belakangnya cukup luas sekitar satu hektar ada bisnis dugaan ilegal tersebut. Jadi barang mustahil karena letak BBM ilegal ini di rumah makan adem ayem. Kenapa tidak ada tindak lanjut. Sedangkan dalam konteks perbuatan melawan hukum, yang ikut sebagai penyedia atau bersedia dengan pelaku atau pelapak dikenakan sanksi pidana dan pasal 56. Ini sudah jelas perbuatan-perbuatan melawan hukum tindak pidana migas,” katanya.

Oleh sebab itu, sambung Desri, pihaknya meminta kepada Polres Ogan Ilir dan polseknya untuk bertindak tegas.

“Ada apa dengan Rumah Makan Adem Ayem ini? Kami memohon kepada Kapolda untuk ditertibkan BBM ilegal di rumah Makan Adem Ayem yang dilakukan oleh oknum A dan P,” tegasnya.

“Untuk Oknum A ini pernah terbakar gudangnya di Ibul Besar 1 yang luka bakar. Bahkan kapolseknya digeser oleh Kapolda Sumsel dampak dari kebakaran oknum A. Sekarang ini oknum A melakukan kegiatan ilegal BBM di Rumah Makan Adem Ayem. Luar biasa oknum A ini, pernah kegiatan BBM ilegalnya terbakar kemudian tutup, sekarang bergeser tempat bagaimana penegakan hukum ini Kapolres Ogan Ilir,” tutur Desri.

Dalam kesempatan ini, Desri menuturkan, Lembaga POSE RI sangat mendukung Kapolda Sumsel dalam memberantas BBM Ilegal.

“Kami memohon Kapolda Sumsel menindaklanjuti apa yang telah kami sampaikan dalam konteks jumpa pers sore ini. Segara tangkap dan DPO kan oknum A dan oknum P. Karena untuk oknum A ini sudah pernah terlibat BBM ilegal, meledak di Ibul tempat gudangnya bergeser lagi, sekarang buka di Rumah Makan Adem Ayem. Oknum “A”ini bergeser tempat saja. Kami meminta Kapolda Sumsel jangan tebang pilih, kalau mau menindak semuanya ditindak dan ditangkap,” katanya.

“Kepada Kasat pol PP Ogan Ilir agar menertibkan gudang BBM ilegal ini. Karena ada undang-undangnya bangunan liar, dan gudang liar di Adem Ayem itu harusnya ditertibkan. Caranya bisa bersurat, ada apa rumah makan Adam ayem itu diduga ada BBM ilegal,” paparnya.

Sementara itu, Advokat Philipus Pito Sogen SH mengatakan, untuk rumah Makan Adem Ayem ada dugaan berusaha untuk menutup-nutupi adanya kegiatan perdagangan BBM ilegal yang dilakukan oknum A dan oknum P.

“Ini diduga melanggar pasal 56 undang-undang hukum pidana. Pasal 56 kitab undang-undang hukum pidana berbunyi dipidana sebagai pembantu kejahatan yakni mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberikan kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Itu adalah perbuatan pidana,” katanya.

Lebih lanjut Philipus menegaskan, melakukan perbuatan perdagangan BBM ilegal itu adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar.

“Kami memohon dan meminta Kapolda Sumsel untuk bertindak tegas, menangkap pelaku oknum A dan P yang terlibat perdagangan BBM ilegal,” tandasnya. (Ardiansyah)

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Tudingan Adanya Praktek Mafia BBM, Pihak PT. BSP: Itu Tidak Benar

Kam, 29 Agu 2024 09:36:38am sergap24.com || Bitung - Agen BBM Non Subsidi P.T Berkat Sahabat Persada, membantah sejumlah pemberitaan yang diunggah media online, terkait adanya...

Dibuat Resah!!! Dituding lakukan penimbunan BBM, Toni Angkat Suara

Rab, 14 Agu 2024 06:42:07am sergap24.com || Bitung - Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu platform media yang menuding dirinya Melakukan kegiatan penimbunan BBM jenis...

Tudingan Miring PT. TME, Herry Mamonto : Kami Sudah Investigasi Dan Perusahan Sudah Sesuai SOP

Jum, 2 Agu 2024 07:24:00am sergap24.com || Bitung, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trias Politika memastikan bahwa aktivitas usaha Minyak dan Gas (Migas) Bahan Bakar Minyak...

Diduga sering lakukan pemerasan, Oknum Wartawan RRL Dilaporkan Oleh PT. TME

Ming, 28 Jul 2024 01:57:13pm sergap24.com || Bitung ~ beberapa hari ini PT Tri Manguni Energi (TME) sering dibuat resah beredarnya berita di platfrom media yang menyudutkan...

Dituding beberapa Platform media online, IKENG : tuduhan itu tidak benar

Jum, 26 Jul 2024 02:49:21pm sergap24.com || Bitung - Adanya pemberitaan di platform di media online datumpoliticanews.com dan advokatnews.com serta mediahumaspolri.com pada...

Kasus Curanmor : Tim Gabungan Polres Bitung Tangkap Tersangka Remaja 15 Tahun

Jum, 28 Jun 2024 02:57:27pm sergap24.com || Bitung - (Sulut), Tim Tarsius dan Tim Resmob Polres Bitung, berhasil menangkap tersangka remaja 15 tahun karena menggelapkan dua unit...

Tim Sat Res Narkoba Polres Bitung Tangkap 2 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Jum, 28 Jun 2024 10:33:49am sergap24.com || Bitung - (Sulut), Penangkapan dan Pengungkapan kasus pengedaran narkoba jenis sabu oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK, M.H,...

Toreh Prestasi Tingkat Provinsi, SMKN 6 Bitung Maju Ketingkat Nasional

Jum, 28 Jun 2024 06:29:08am sergap24.com || Bitung - (Sulut), Prestasi Membanggakan kembali ditorehkan siswa SMK Negeri 6 Bitung dibawa pimpinan Aripin P. Abas, S.Pd M.Pd,...

DPC Partai Gerindra Kota Bitung, Gelar Konfrensi Pers Terkait Tudingan Berita Miring, Veysco Dandel : Itu Berita Hoaks!!!

Kam, 27 Jun 2024 03:46:15pm sergap24.com || Bitung - (Sulut),DPC Partai Gerindra Kota Bitung Gelar Konfrensi Pers guna mengklarifikasi tudingan berita miring yang beredar, yang...

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Bitung Sambangi Pemerhati Kota Bitung, Darma Baginda : Terima Kasih Kapolres Bitung

Kam, 27 Jun 2024 10:34:15am sergap24.com || Bitung - (SULUT), Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara Ke-78 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2024, Polres Bitung sambangi rumah...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru