Palembang II sergap24.com
Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM-POSE RI) Desri Nago SH gelar konferensi pers dengan awak media di Kantor Hukum Desri Nago SH dan Rekan, Selasa (7/5/2024).
Konferensi pers tersebut terkait oknum Security (Satpam) dari PT Indra Angkola Palembang, dengan inisial R diduga melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 56 karena meminta imbalan atau pungli Rp 100 ribu/ton setiap sopir minyak BBM yang akan melakukan bongkar muat di poll minyak solar.
PT Indra Angkola bergerak dibidang Bahan Bakar Motor (BBM) Niaga atau angkutan BBM yaitu senagai penyalur BBM lndustri, dengan menjadi Agen atau Penyalur BBM Industri.
Ketua Umum POSE RI Desri Nago SH didampingi mahasiswa hukum advokat Magang Anjas Pratama, mengatakam bahwa PT Indra Angkola Palembang berpusat di Medan dan ada cabang di seluruh Indonesia tempat oknum security tersebut bekerja. Untuk di Palembang, PT Indra Angkola beralamat di Jalan Ki Marogan Kelurahan Kemang Agung Kertapati Palembang.
“Sesuai dengan jabatan atau bidangnya bekerja oknum security mempunyai Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) yaitu sebagai pengamanan baik di bank, Mall, BUMN, Perusahaan, Pertokoan. Sedangkan Satpam yang bertugas untuk pengamanan di PT Indra Angkola ada oknum Satpam dengan inisial R,” katanya
Ia beberkan terjadinya dugaan melawan hukum yaitu adanya dugaan pungli di PT Indra Angkola, yang dilakukan oleh oknum security tersebut yaitu dimana berperan mengarahkan setiap mobil yang sudah muat dan ingin berangkat, mulai dari Poll KM 7 dan juga poll tempat kendaraan dijalan lingkar Pemulutan dan hal ini melanggar Pasal 56 KUHP dengan bunyinya ‘barang siapa mengajak orang berbuat tidak benar untuk melakukan perbuatan melawan hukum ada pidananya’.
“Oknum Satpam (R) tersebut mengarahkan agar menurunkan BBM digudang-gudang dengan istilahnya barter,. Tangki BBM tersebut ada muatann32 ton dan 16 ton. Bayangkan Jika menurunkan BBM berpariasi. Oknum R ini mengambil keuntungan Rp 100 ribu rupiah perton,” bebernya Desri.
Lanjut Desri terangkan terkait yang dilakukan oleh oknum R tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena ada kerugian konsumen. Perbuatan oknum tersebut akan mencoreng nama PT Indra Angkola.
“Saya Ketum Pose RI, menyikapi hal ini, karena adanya perbuatan melawan hukum dan kita tahu BBM itu ada hasil dari yang subsidi dan juga melibatkan sopir yang baik, diajak untuk kepentingan diduga untuk pekerjaan kroni kroninya. Dengan barter BBM meminta bayaran Rp 100 ribu/ton. Kalau ada mobil muat bongkar 52 ton. Berapa keuntungan oknum satpam R tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut terkait dengan hal itu dia meminta kepada PT Indra Angkola, agar mencopot oknum Satpam berinisial R, Karena telah menyalagunakan pekerjaannya. Jangan sampai hanya karena satu orang tercorengnya nama baik satpam lainnya yang bekerja di PT Indra Angkola.
Terakhir Desri tambahkan bahwa pihaknya akan bersurat dengan kementrian dan bersama dengan tim Jo media partner akan melakukan aksi di poll bongkar muat dijalan kertapati dan juga di Kantor Pertamina unit 2 Plaju Naga Swidak.
“Karena hal melanggar UU Migas dan UU Cipta Kerja. Oknum satpam dengan inisial R ini, sudah berjalan aktif untuk mengarahkan sopir. Ke gudang, untuk bongkar muat BBM minyak solar industri ditukar barter dengan meminta imbalan setiap 1 ton Rp 100 ribu,” pungkasnya Desri.
Reporter Krm69
Comment