PANDEGLANG|sergap24.com — Limbah Kelapa Sawit PTPN III (Persero) Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang beroperasi tepatnya di Kampung Sanghyang Seti Desa Kadupandak Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, diduga mencemari lingkungan pemukiman warga.
.
Pasalnya, tumpukan limbah kelapa sawit yang membusuk berbulan bulan diduga dibiarkan begitu saja tanpa adanya pembersihan oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PTPN lll, sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap hal tersebut dikeluhkan warga sekitar dan pengguna jalan.
.
“Akibat pencemaran yang menimbulkan bau yang tidak sedap dan busuk, Gabungan Aktivis Ormas Media Online Pandeglang Selatan akan melakukan Audiensi ke pihak PTPN III (Persero) dan PTPN VIII dan akan segera di tembuskan ke Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Pandeglang,” ungkap Aan Andrian kepada media, Minggu (09/02/2025).
.
Dikatakan Aan, Surat permohonan Audensi Gabungan Aktivis Ormas Media Online Pandeglang Selatan (GAOMOPS) No. 006/AWDI/SPA/II/2025.perihal dugaan pencemaran lingkungan yang mengeluarkan bau busuk yang menyengat di lokasi limbah sawit PTPN III perkebunan KERTAJAYA di Wilayah Kecamatan Picung.
“Selain pencemaran lingkungan, adanya dugaan ketidak maksimalan dalam penyaluran CSR/TJSL dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut,” beber Aktivis FPR
Lebih lanjut Aan mengatakan, para pengendara yang melintas ke lokasi tersebut merasakan bau yang menyengat sehingga di lokasi banyak masyarakat dan pengguna jalan yang melewati tumpukan limbah sawit tidak tahan harus menutup mulut
“Jika benar dan terbukti perusahaan tersebut mencemari lingkungan hidup, maka ini terdapat pada Pasal 374 ” setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategore III” pungkas Aan (Tim/red)
Comment