Home » Sumsel » Ditreskrimsus Polda Sumsel Dan Polsek Sungsang Amankan Pelaku Tindak Pidana Pengelolahan BBM Ilegal.
[Sassy_Social_Share]

PALEMBANG, sergap24.com

Personil Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dipimpin oleh Iptu IRAWAN ADI CANDRA, SH bersama personil Polsek Sungsang berhasil mengamankan dan menahan pelaku yang berinisial S, berikut mengamankan barang bukti terkait tindak pidana pengolahan BBM illegal dengan cara menampung dan mengoplos BBM jenis solar dan pertalite yang berlokasi di Jalan Tanjung Api Api dusun 5 Karang anyar Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin. Senin (19/06/23).

Saat dimintai keterangan wartawan, Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. AGUNG MARLIANTO, S.I.K., M.H. melalui Wadirkrimsus AKBP. PUTU YUDHA PRAWIRA, S.I.K., M.H. menjelaskan berawal dari pengaduan masyarakat terkait dugaan tempat penyimpanan BBM ilegal, yang berlokasi di Jalan Tanjung Api Api dusun 5 Karang anyar Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan pengaduan tersebut Wadirkrimsus memerintahkan Personil Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bersama personil Polsek Sungsang untuk mendatangi dan melakukan penyelidikan dilokasi, dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan barang-barang yang berada dalam gudang, berupa : 2 buah drum plastik yang berisi ± 200 liter BBM olahan jenis solar, 4 buah jerigen berisi ± 140 liter BBM olahan jenis pertalilte olahan, 1 set alat pompa minyak pertamini, 3 botol plastik berisi cairan pewarna, 2 buah Kaleng berisi bubuk pewarna, 1 buah selang panjang ± 3m dan 2 buah corong plastik, selanjutnya barang-barang tersebut diamankan dan dijadikan barang bukti guna proses Penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksan pelaku berinisial S mengatakan, “bahwa barang-barang yang berada dalam gudang adalah miliknya dan gudang tersebut memang digunakan untuk menampung dan mengolah BBM illegal jenis solar dan pertalite, “ujarnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yg berbunyi Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda
paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pewawrta Karman69

SEBARKAN

Baja Juga

Comment

News Feed

Tudingan Adanya Praktek Mafia BBM, Pihak PT. BSP: Itu Tidak Benar

Kam, 29 Agu 2024 09:36:38am sergap24.com || Bitung - Agen BBM Non Subsidi P.T Berkat Sahabat Persada, membantah sejumlah pemberitaan yang diunggah media online, terkait adanya...

Dibuat Resah!!! Dituding lakukan penimbunan BBM, Toni Angkat Suara

Rab, 14 Agu 2024 06:42:07am sergap24.com || Bitung - Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu platform media yang menuding dirinya Melakukan kegiatan penimbunan BBM jenis...

Tudingan Miring PT. TME, Herry Mamonto : Kami Sudah Investigasi Dan Perusahan Sudah Sesuai SOP

Jum, 2 Agu 2024 07:24:00am sergap24.com || Bitung, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trias Politika memastikan bahwa aktivitas usaha Minyak dan Gas (Migas) Bahan Bakar Minyak...

Diduga sering lakukan pemerasan, Oknum Wartawan RRL Dilaporkan Oleh PT. TME

Ming, 28 Jul 2024 01:57:13pm sergap24.com || Bitung ~ beberapa hari ini PT Tri Manguni Energi (TME) sering dibuat resah beredarnya berita di platfrom media yang menyudutkan...

Dituding beberapa Platform media online, IKENG : tuduhan itu tidak benar

Jum, 26 Jul 2024 02:49:21pm sergap24.com || Bitung - Adanya pemberitaan di platform di media online datumpoliticanews.com dan advokatnews.com serta mediahumaspolri.com pada...

Kasus Curanmor : Tim Gabungan Polres Bitung Tangkap Tersangka Remaja 15 Tahun

Jum, 28 Jun 2024 02:57:27pm sergap24.com || Bitung - (Sulut), Tim Tarsius dan Tim Resmob Polres Bitung, berhasil menangkap tersangka remaja 15 tahun karena menggelapkan dua unit...

Tim Sat Res Narkoba Polres Bitung Tangkap 2 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Jum, 28 Jun 2024 10:33:49am sergap24.com || Bitung - (Sulut), Penangkapan dan Pengungkapan kasus pengedaran narkoba jenis sabu oleh Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK, M.H,...

Toreh Prestasi Tingkat Provinsi, SMKN 6 Bitung Maju Ketingkat Nasional

Jum, 28 Jun 2024 06:29:08am sergap24.com || Bitung - (Sulut), Prestasi Membanggakan kembali ditorehkan siswa SMK Negeri 6 Bitung dibawa pimpinan Aripin P. Abas, S.Pd M.Pd,...

DPC Partai Gerindra Kota Bitung, Gelar Konfrensi Pers Terkait Tudingan Berita Miring, Veysco Dandel : Itu Berita Hoaks!!!

Kam, 27 Jun 2024 03:46:15pm sergap24.com || Bitung - (Sulut),DPC Partai Gerindra Kota Bitung Gelar Konfrensi Pers guna mengklarifikasi tudingan berita miring yang beredar, yang...

Sambut HUT Bhayangkara, Polres Bitung Sambangi Pemerhati Kota Bitung, Darma Baginda : Terima Kasih Kapolres Bitung

Kam, 27 Jun 2024 10:34:15am sergap24.com || Bitung - (SULUT), Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara Ke-78 yang jatuh pada tanggal 1 Juli 2024, Polres Bitung sambangi rumah...

Video Terbaru

Berita Terbaru

Ekonomi Terbaru

Teknologi Terbaru