ROHIL. |. sergap24.com. Setelah adanya pemberitaan dibeberapa media online beberapa hari lalu terkait perkara tindak pidana penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis bio solar di SPBU BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil (SPR) milik pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, kembali terungkap kasus adanya dugaan pemberhentian sepihak terhadap salah seorang tenaga kerja secara diskriminatif .
Hal ini diketahui seorang mantan Pembantu Juru Kasir SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir , Yesi Lovita akhirnya menempuh jalur hukum ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil usai dirinya diberhentikan secara sepihak dan tanpa pesangon .
Ia mengadukan nasibnya ke Disnaker, setelah tidak di lakukan dengan adil dan juga adanya penyalahgunaan kekuasaan yang diduga dilakukan mantan manager SPBU terkait pemberhentian dirinya, hal ini diketahui berdasarkan surat keputusan manager SPBU tertanggal 15 Februari 2024.
Penjelasan itu langsung disampaikan Yesi Lovita setelah mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil, Kamis 16 Mei 2024 yang dalam keterangannya mengatakan bahwa pemecatan yang dikeluarkan Mantan Manejer SPBU Nurdiansyah terhadap dirinya dianggap sepihak dan tidak beralasan.
Sebab, menurut Yesi yang sudah bekerja sebagai Pembantu Juru Kasir di SPBU 14.289.672 BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir selama 11 Tahun lamanya, pemecatan atau pemberhentian dirinya tidak melalui ketentuan Hukum atau SOP maupun Surat Peringatan (SP) hanya dikarekan tidak komperatif secara personil kepada manajemen perusahaan PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir.
” Saya sudah bekerja sejak tahun 2013 -2024 lebih kurang 11 Tahun lamanya tidak bermasalah, jelasnya kalau tidak komperatif dengan SPBU tentunya sudah lama saya di berhentikan , dan dengan diberhentikan secara sepihak pada 15 Februari 2024 lalu, saya merasa ada kejanggalan” kata Yesi kepada awak media.
Terkait dasar pemecatan tersebut dirinya menganggap mantan Manejer SPBU dibawah pimpinan Nurdiansyah sudah melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan semena-mena memecat karyawan tanpa kepastian hukum dan peraturan berlaku selanjutnya tanpa memenuhi hak-hak seperti memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja (“UPMK”). jelasnya .
Makanya, dengan dugaan semena -mena yang dilakukan mantan Manager SPBU Nurdiansyah, dan adanya dukungan pihak keluarga saya menempuh jalur hukum ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil pada 18 April 2024, berhasil ataupun tidaknya laporan tersebut , kasus ini tetap saya lanjutkan ketingkat PHI .” Ungkapnya .
Belum cukup puas hasil laporan kedisnaker kemarin kalau tidak salah tanggal 3 mei 2024 yang hadir itu yang menghadiri Anggota bukan Direktur Utama BUMD. Belum ada keputusan hanya minta Bipartit jangka waktu 1 Minggu , begitu juga hari ini saya pertanyakan ke Disnaker Tetap minta Bipartit jangka waktu 1 Minggu , intinya kalaupun tak ada tanggapan ,baru kita ambil langkah ke PHI” pungkasnya.
(Tim).
Comment