Sat Res Narkoba Polres Rohil Ciduk 2 Orang Pelaku Narkoba

Rokan Hilir129 Dilihat

Rokan Hilir ,Sergap24.com – Gerebek rumah diduga tempat Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Sat Res Narkoba Polres Rohil ringkus seorang penjual dan seorang pembeli. Selasa 4 Juni 2024 Pukul 23.50 WIB.

Seorang penjual atau pengedar inisial RA alias Mad,(36) digerebek dikediamannya di Jln Kaswari Kelurahan Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, dan serta merta dengan seorang pembeli inisial
HA alias Habib (26) Alamat atau kediaman Jln. MT. Haryono Kelurahan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk MM.membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

“Awalnya diperoleh Informasi bahwa sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kaswari, diduga sebagai tempat tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, setelah mendapat Informasi tersebut Kasat Res Narkoba AKP Elva Hendri, S.H.,M.H langsung memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Rohil untuk melakukan serangkaian Penyelidikan.

Tim Opsnal melakukan pengerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang laki-laki, yang setelah diketahui bernama RA alias Mad dan HA alias Habib, yang mana posisi RA alias Mad berada di depan rumah, sedangkan HA alias Habib berada di baguian dapur rumah , setelah berhasil diamankan anggota opsnal sat narkoba memangggil RT setempat untuk dilakukan pengeledahan.

Dari hasil pengeledhan, anggota opsnal sat narkoba awalnya mengamankan 1 buah bungkus plastik sedang klip merah berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital di atas meja ruang tamu, dan selanjunya mengamankan 2 buah plastik klip merah berisi narkotika jenis shabu yang berada di dalam kantong sebelah kanan bagian depan dan juga 1 buah dompet di kantong sebelah kanan yang berisi uang Rp 100. ribu rupiah.

Saat pengeledahan di kamar RA alias Mad, yang mana dari pengeledhan tersebut di amankan 1 bungkus plastik sedang diduga narkotika jenis shabu, 6 bungkus palstik kecil klip merah didiuga berisi narkoitka jenis shabu, 1 buah gunting, 2 buah sekop, beberapa plastik kosong, 3 buah kaca pierex, 1 unit timbangan digital, 1 buah buku catatan ,2 buah alat hisap shabu atau Bong yang mana barang bukti tersebut semua berada di atas kasur tempat tidur.

Nah, terkait barang bukti yang di amankan oleh anggota opsnal ini diakui tersangka RA alias Mad miliknya, sedangkan sisa barang bukti lainya diterangkannya adalah milik inisial PSN (dalam lidik) adalah bos dari tersangka RA alias Mad, lalu terakit tersangka HA alias Habib adalah teman dari orang dalam lidik inisial PSN, yang berniat mau membeli narkotika jenis shabu dengan PSN, namun di arahkan kepada tersangka RA alias Mad. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna pengusutan penyidikan Lanjut.

Adapun barang bukti yang dibawa, adalah berupa 10 bungkus plastik klip merah berbagai ukuran yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 3 buah kaca pirex, 2 unit timbangan digital, 1 buah buku catatan, 2 buah sekop, 1 buah dompet warna coklat, 2 buah alat hisap shabu/ bong, uang berjumlah Rp. 100 ribu rupiah, 1 buah gunting dan beberpa plastik klip merah kosong,” rinci juru bicara kehumasan Polres Rohil Ini.

Hasil Tes urine kedua tersangka menunjukkan positif amphetamine, selanjutnya keduanya di sangkakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 Ayat Jo Pasal 112 Ayat Jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.(SD/Red)