Bangko Pusako Diragukan PT. PHR Sebut Aktivitas Galian C di Bangko Pusako, Lokasi Tanah Galian Milik Negara

Uncategorized111 Dilihat

 

Rokan Hilir – sergap24.com. Walau beberapa bulan terakhir ini , aktivitas kegiatan galian C atau tanah urug di wilayah Kecamatan Tanah Putih dan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Riau sempat terhenti , kini aktivitas Galian C atau tanah Urug itu kembali beraktivitas di Dusun Pematang Binjai Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako .

Aktivitas ini diketahui saat beberapa awak media Rabu , (8/05/2024) mendapat informasi dari beberapa sumber , bahwa ada kegiatan Galian C atau tanah urug kembali beraktivitas di wilayah Pematang Binjai Kepenghuluan/Desa Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Rokan Hilir , Riau, yang diduga tidak mengantongi izin lengkap dari pemerintah .

Memastikan informasi ini awak media melakukan investigasi ke lokasi, pantauan di lapangan saat ini luas areal lokasi lahan galian C atau tanah urug yang sudah digali saat ini diperkirakan lebih kurang 1 hektare dengan kedalaman satu meter hingga dua meter .

Awak media menemukan adanya puluhan unit mobil Dump Truk tronton warna Putih milik PT.Hutama Karya Infrastruktur (HKI) sedang parkir tidak beroperasi karena kondisi lokasi berlumpur karena hujan beberapa hari lalu.
” Saat ini gak kerja pak, karena lokasi berlumpur, karena hujan tadi malam , ” Ujar seorang ibu pemilik warung kopi kepada awak media .
Informasi yang dirangkum kegiatan Galian C ini sudah berjalan lebih kurang tiga minggu, ” Ujar Opung Marpaung selaku humas dari PT HKI.

Opung Marpaung menjelaskan bahwa PT HKI hanya mendapat proyek pengangkutan tanah milik PT Pertamina Hulu Rokan Hilir (PT. PHR), jadi soal izin tambang Galian C pihak PT HKI tidak mengetahui hal itu .” Jelasnya .

Dijelaskannya lagi tanah urug yang diangkut itu akan digunakan untuk pembangunan sumur minyak baru milik PT.PHR di Kepenghuluan Manggala Sakti ” Ujarnya .

Terkait keberadaan aktivitas galian C yang berada di wilayah Kepenghuluan Pematang Ibul tersebut , awak media mencoba mengkonfirmasi Datuk Penghulu Pematang Ibul Syamri , namun kontak nomor handphone nya tidak aktif dan saat mendatangi kantor Kepenghuluan sekitar pukul 13.15 Wib, terlihat kantor sudah tutup .

Namun awak media tersambung dengan Sekretaris Kepenghuluan Pematang Ibul dikenal bernama Netra. Ianya menerangkan telah berkomunikasi dengan Kadus yang berada di lokasi pengambilan tanah urug. Kadus tersebut menjelaskan jika tanah urug dikeruk di areal lokasi milik PHR.

“Informasi dari Kadus, baru saja saya hubungi di wilayahnya itu lokasi PHR,” jelas Netra.

Sementara itu Rizal selaku humas PT.PHR wilayah Bangko saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa lokasi tanah Galian C saat ini adalah lokasi Tanah Barang Milik Negara (BMN) , Jelasnya ,

Sedangkan terkait perizinan dan Amdal , menurutnya pihak PT PHR sudah memiliki izin dari DLH . Jadi aktivitas itu tidak ada transaksi jual beli tanah , ” Ujarnya .

Sementara informasi yang dirangkum awak media dari berbagai pihak yang dapat dipercaya kegiatan ini adalah proyek milik PT.PHR wilayah kerja Blok Rokan, proyek tersebut dimenangkan oleh PT. HKI sebagai Subkontrak yang bekerja sama dengan PT.Sinar Riau ( PT.SR) selaku perusahaan Penyuplai ( Vendor ) tanah urug .

Jika informasi ini benar seharusnya pihak Perusahaan Penyuplai Tanah atau Vendor seperti PT SR harus memiliki dan mengantongi izin dari Kementrian ESDM .

Rilis: Tim media.